Site icon www.m-radarnews.com

Anggota Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil Usai Putusan MK

Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman. (Foto: dok/dpr)

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman meminta Presiden Prabowo Subianto segera menarik anggota Polri aktif yang masih menduduki jabatan sipil, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa polisi aktif tidak boleh memegang jabatan sipil. Mereka wajib mengundurkan diri secara permanen atau pensiun lebih dulu sebelum dapat menduduki jabatan di luar institusi Polri. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat.

“Presiden Prabowo adalah presiden yang tunduk pada konstitusi. Karena itu, kita mengharapkan beliau segera menarik dan mengembalikan anggota Polri aktif yang menempati posisi di kementerian maupun lembaga negara,” ujar Benny dikutib dari dpr.go.id, pada Sabtu (15/11/2025).

Politikus Partai Demokrat itu menyebut, para anggota Polri aktif dapat diberikan dua opsi sesuai putusan MK, yakni pensiun dini atau kembali ke dinas kepolisian.

Dalam sidang, pada Kamis (13/11), MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi UU Polri. MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena membuka ruang multitafsir.

MK menilai Pasal 28 ayat (3) sudah jelas: anggota Polri baru dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Benny mengingatkan, bahwa Polri adalah abdi masyarakat, bukan pemegang kuasa negara. “Ingat, Indonesia bukan negara polisi,” tegas legislator asal Nusa Tenggara Timur I itu.

Menurutnya, putusan MK ini semakin menguatkan prinsip rule of law dan sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo untuk memastikan kekuasaan pemerintah tetap dibatasi oleh hukum.

Benny juga mendorong pemerintah menjalankan putusan MK lainnya, termasuk larangan rangkap jabatan menteri atau wakil menteri. Ia menyinggung Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan larangan wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, ketentuan yang kini telah diakomodasi dalam UU BUMN terbaru.

 

 

 


Editor: Rachmad QHJ
Spread the love
Exit mobile version