M-RADARNEWS.COM, JATENG – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen dengan tegas menyatakan, bahwa praktik pengoplosan beras tidak dapat dibenarkan, baik dari perspektif agama maupun hukum negara. Pernyataan ini disampaikan Taj Yasin menyusul isu beras premium oplosan yang merebak di media.
“Kalau soal beras oplosan, dari sisi agama jelas tidak dibolehkan, karena tidak memenuhi prinsip halalan thayyiban (halal dan baik). Harus ada kejelasan asal-usul dan kualitasnya. Dari sisi negara pun, ini tidak diperbolehkan,” ujar Taj Yasin saat diwawancarai di kantornya, Kamis (17/07/2025).
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng), lanjutnya, mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik peredaran beras oplosan, karena merugikan konsumen dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem distribusi pangan.
“Ini merugikan. Kita capek-capek membangun kepercayaan dan ketahanan pangan, tapi ternyata ada pihak yang sengaja mengurangi kualitas dengan cara oplosan. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Wagub.
Taj Yasin menyebut, Pemprov Jateng telah mengerahkan tim ke lapangan untuk melakukan pemantauan dan penyisiran di pasar-pasar. Meski hingga saat ini belum ditemukan kasus langsung di wilayah Jateng, langkah antisipasi tetap gencar dilakukan.
“Sudah ada tim yang ke lapangan. Begitu ada informasi, pasti kami tindak lanjuti. Kalau nanti ditemukan, pasti akan kami proses. Tapi ini bukan hanya tugas Pemprov. Ada Satgas Pangan yang turut mengawasi,” jelasnya.
Pihaknya juga terus berkoordinasi intensif dengan kementerian terkait dan Satgas Pangan daerah untuk menindaklanjuti setiap temuan sesuai aturan yang berlaku. (red/**)

