Site icon www.m-radarnews.com

Antisipasi Pindah KK Jelang SPMB, Dispendukcapil Surabaya Perketat Proses Verifikasi 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Eddy Christijanto. (Foto: dok/hum)

M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, mengambil langkah antisipatif terkait potensi perpindahan Kartu Keluarga (KK) menjelang dibukanya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 jalur zonasi.

Langkah ini diambil untuk memastikan data kependudukan di Surabaya valid dan mencegah adanya praktik kecurangan terkait pendaftaran sekolah, khususnya melalui jalur zonasi.

Baca juga: SPMB Tahun Ajaran 2025 SMP Negeri Banyuwangi, Berikut Jadwal Pelaksanaannya!

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Eddy Christijanto menegaskan, bahwa pihaknya akan memperketat proses verifikasi terhadap pengajuan pindah KK. Terlebih, apabila perpindahan KK hanya dilakukan untuk anak bukan satu keluarga.

“Kalau pindah KK satu keluarga, bersama anaknya, dan tempat tinggalnya jelas bukan tempat tidak resmi atau menumpang di KK orang lain, akan kita otorisasi,” ujar Eddy dalam keterangannya, pada Selasa (29/04/2025).

Eddy menjelaskan, apabila ada temuan terkait permindahan KK untuk anak saja maka pihaknya akan melakukan verifikasi ulang terkait keberadaannya di Kota Pahlawan dan siapa yang bertanggungjawab. “Jika hanya menumpang di KK orang lain, insyaallah tidak kita otorisasi,” imbuhnya.

Kadispendukcapil menggungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Sosial (Dinsos) terkait hal ini. Ia juga menekankan, bahwa sesuai dengan Peraturan Mendikbud, domisili calon siswa didasarkan pada alamat yang tertera di KK, bukan lagi menggunakan surat keterangan domisili dari camat atau lurah.

“Jadi untuk itu, kami melakukan verifikasi ketat terkait perpindahan KK di Kota Surabaya,” ucap Mantan Kepala Satpol PP Kota Surabaya itu.

Mengenai teknis otorisasi KK, terang Eddy, mekanisme yang berlaku tetap dijalankan. Pemohon menyerahkan surat pindah dari Dispendukcapil daerah asal ke Surabaya. Selanjutnya, akan dilakukan survei untuk memastikan keberadaan rumah yang bersangkutan dan tidak adanya masalah hukum terkait alamat tersebut.

“Tetapi, kalau anak pindah sekolah lalu kesini menumpang orang lain dan tidak ada hubungan keluarga sama sekali akan kami tolak. Misalnya, dia ikut KK neneknya tapi namanya saja yang situ dan tempat tinggalnya masih di daerah asal tidak kami terima. Kami benar-benar melalukan verifikasi ketat untuk antisipasi numpang KK,” tandasnya.

Eddy menambahkan, upaya verifikasi ini telah berjalan dan terus dilakukan oleh Dispendukcapil Kota Surabaya. “Kami berharap dengan Dengan pengetatan verifikasi ini, proses SPMB di Surabaya dapat berjalan lebih adil dan transparan,” tutupnya. (by/*)

Spread the love
Exit mobile version