M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan insentif berupa pembebasan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis PKB dan BBNKB.
Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa ketentuan utama yang menjadi stimulus bagi masyarakat, sebagai berikut:
- Denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB dibebaskan sepenuhnya.
- Tidak perlu mengajukan permohonan, pembebasan dilakukan otomatis melalui sistem pajak daerah.
- Berlaku bagi pembayaran pokok pajak yang dilakukan mulai tanggal 10 November 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meringankan beban perpajakan masyarakat serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Jakarta.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal. Pembebasan sanksi ini merupakan upaya pemerintah untuk memberi stimulus sekaligus mendorong masyarakat agar semakin taat membayar pajak,” ujar Lusiana dalam keterangan resminya dikutib, pada Sabtu (22/11/2025).
Selain memberikan keringanan, Bapenda DKI terus meningkatkan akses dan kemudahan layanan bagi masyarakat. Warga dapat melakukan pembayaran PKB melalui berbagai kanal.
Di antaranya, Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, Samsat Keliling, maupun aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Informasi lebih lanjut mengenai lokasi dan layanan Samsat dapat diakses melalui situs resmi Bapenda DKI Jakarta.
Untuk kebutuhan informasi dan konsultasi perpajakan, Bapenda juga membuka layanan Call Center di nomor 1500-177 serta layanan WhatsApp Business di 0812-6000-6177.
Kebijakan pembebasan denda ini diharapkan mampu memperkuat penerimaan daerah sekaligus mengurangi beban finansial masyarakat di penghujung tahun.

