Site icon www.m-radarnews.com

Berawal dari OTT, KPK Tetapkan Wamen Imipas dan Tujuh Pejabat Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) konferensi pers kegiatan tangkap tangan dugaan Tipikor di Kemenkumham/ Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2022-2026, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (04/06/2026). Foto: istimewa.

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim (SK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) periode 2022–2026.

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di lingkungan Kementerian Imipas.

Selain Silmy Karim, KPK juga menetapkan tujuh orang yakni SMG selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025; JS selaku Direktur Izin Tinggal; BGS dan TBS yang masing-masing menjabat Kepala Subdirektorat (Kasubdit) di Direktorat Izin Tinggal.

Selanjutnya, RAA selaku Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat periode 2025-2026; JSP selaku Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS); serta GST selaku staf Subdirektorat Izin Tinggal.

Mereka diduga terlibat dalam praktik pungutan liar yang berlangsung secara terstruktur dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian sejak 2022-2026.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, perkara tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang sebelumnya ditangani lembaganya.

“KPK menemukan adanya pola pemerasan yang dilakukan secara sistemik, mulai dari tingkat kantor imigrasi, kantor wilayah, hingga Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis (04/06/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan operasi tangkap tangan (OTT), KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pemerasan terhadap para pemohon izin tinggal WNA.

Modus yang digunakan, kata Setyo, yakni dengan mempersulit atau menunda proses pengajuan izin tinggal. Pemohon kemudian diarahkan untuk membayar sejumlah uang tambahan agar dokumen mereka dapat diproses dan disetujui.

Dari hasil penelusuran bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan aliran dana pada 96 rekening yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas selama periode 2019-2025 dengan nilai mencapai Rp366,7 miliar.

“Dari jumlah tersebut, hanya sekitar tiga persen yang berasal dari gaji dan tunjangan. Sisanya diduga berasal dari pihak-pihak yang mengurus layanan keimigrasian,” ungkap Setyo.

KPK menduga Silmy Karim menerima bagian dari hasil pungutan tersebut saat masih menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024. Dana yang terkumpul disebut mengalir secara berjenjang melalui sejumlah pejabat di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.

Penyidik juga menemukan penggunaan rekening nominee atau rekening atas nama pihak lain untuk menampung dana hasil pungutan. Rekening tersebut diketahui menggunakan identitas kerabat, pegawai nonstruktural hingga pihak lain guna menyamarkan aliran dana.

Sepanjang periode 2022-2026, para tersangka diduga menerima uang sedikitnya Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA.

Untuk menyamarkan distribusi dana, para pelaku menggunakan istilah-istilah tertentu, termasuk kode “malaikat” yang diduga merujuk pada pejabat tinggi penerima aliran dana.

Selain uang tunai dan saldo rekening, KPK turut menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Barang bukti yang diamankan meliputi tujuh unit mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, aset kripto, rekening bank, serta sejumlah mata uang asing dengan total nilai sekitar Rp17,5 miliar.

“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 Juni 2026. Penahanan terhadap Tersangka JSP, GST, dan RAA dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang ACLC KPK. Sementara terhadap Tersangka SK, SMG, JS, TBS, dan BGS ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Setyo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (yn/*)

Spread the love
Exit mobile version