M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, mulai membongkar fasad eks Toko Nam di Jalan Embong Malang, pada Kamis (23/04/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemulihan fungsi trotoar agar kembali aman dan nyaman digunakan masyarakat atau pejalan kaki.
Sekretaris Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Mohamad Iman Rachmadi mengatakan, pembongkaran dilakukan malam hari untuk meminimalisir gangguan lalu lintas. Prosesnya dibagi menjadi tiga tahap, meliputi pembongkaran fondasi dan besi pengaman, pembongkaran struktur fasad, serta rekondisi lahan dan perbaikan area pedestrian.
“Pembongkaran tahap pertama kami mulai malam ini, dan ditargetkan selesai dalam satu malam. Besok malam kami lanjut ke tahap kedua. Waktu malam dipilih karena lebih aman dan tidak mengganggu lalu lintas,” ujar Iman.
Pihaknya menargetkan seluruh pekerjaan rampung dalam 3-5 hari ke depan. Pemkot juga berkoordinasi dengan manajemen Tunjungan Plaza (TP) mengingat lokasi fasad berhimpitan dengan area pusat perbelanjaan tersebut.
“Kami sudah meminta TP untuk melepas kaca-kaca di sekitar lokasi guna menghindari risiko pecah. Selain itu, alat berat akan masuk melalui halaman TP karena secara teknis bangunan nanti didorong ke depan,” jelasnya.
Iman menambahkan, lokasi fasad yang berada di tikungan jalan protokol menjadi tantangan tersendiri, terutama karena arus kendaraan sangat padat dan struktur bangunan cukup tinggi sehingga membutuhkan kehati-hatian dalam pengerjaannya.
Selama proses berlangsung, Pemkot bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya untuk mengatur arus lalu lintas. Sebagian ruas jalan akan ditutup sementara saat alat berat beroperasi.
“Kami mengimbau pengguna jalan agar mengurangi kecepatan tiga hari ke depan dan tidak berhenti menonton proses pembongkaran demi keamanan dan kelancaran lalu lintas,” ujarnya.
Pemkot Surabaya juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. “Kami berkomitmen menyelesaikan seluruh pekerjaan dengan aman agar fungsi pedestrian segera kembali normal,” tambah Iman.
Sementara itu, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya, Retno Hastijanti memastikan fasad eks Toko Nam bukan bangunan cagar budaya. Hasil kajian menunjukkan struktur tersebut bukan bangunan asli, melainkan replika yang telah kehilangan nilai keasliannya.
“Studi kami sudah dilakukan sejak 2012. Namun proses penghapusan harus menunggu terbitnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 dan aturan menteri mengenai tata cara penghapusan cagar budaya. Saat ini seluruh legalitas sudah terpenuhi,” jelas Retno saat meninjau lokasi.
Sebelumnya, TACB Kota Surabaya menegaskan, bahwa fasad eks Toko Nam bukanlah bangunan cagar budaya. Keputusan ini diambil setelah melalui proses kajian panjang yang menyatakan, bahwa struktur tersebut bukanlah bangunan asli, melainkan konstruksi baru yang kehilangan nilai keasliannya. (znr/*)

