Site icon www.m-radarnews.com

Cegah Rabies, Gubernur Pramono Segera Terbitkan Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memberikan keterangan pers seusai menerima audiensi dari organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) yang dipimpin oleh Karin Franken di Balai Kota Jakarta, Senin (13/10/2025). (Foto: dok/ppid)

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengumumkan rencana penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk melarang total perdagangan daging anjing dan kucing di wilayah Jakarta. Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif dalam mengantisipasi penyebaran penyakit rabies.

​Keputusan tersebut disampaikan Gubernur Pramono setelah menerima audiensi dari organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) yang dipimpin oleh Karin Franken di Balai Kota Jakarta, pada Senin (13/10/2025).

​”Jadi, mereka menyampaikan beberapa usulan. Sebagai Gubernur, saya langsung merespons. Ada permintaan untuk membuat regulasi ‘dog meat free’, agar daging anjing tidak untuk dikonsumsi di Jakarta. Usulannya ada dua opsi, apakah dalam bentuk Pergub atau Perda,” ujar Gubernur Pramono.

​Secara prinsip, Gubernur menyatakan persetujuannya dan memilih jalur Pergub karena merupakan kewenangan langsung eksekutif. Ia pun segera menginstruksikan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mempersiapkan draf regulasi tersebut.

​Gubernur Pramono menjelaskan, jika dipilih Perda, pihaknya akan mengajukannya kepada DPRD DKI Jakarta. Ia juga berharap, inisiatif ini mendapat dukungan dari legislatif.

Payung hukum terkait isu ini sudah tersedia, Pramono menyebutkan, yaitu UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Sehingga, kedua UU inilah yang menjadi acuan. Mudah-mudahan Jakarta akan menjadi contoh untuk hal tersebut,” tambah Gubernur Pramono.

Dalam kesempatan ​itu juga, CEO DMFI Karin Franken, menyambut baik dan mengapresiasi komitmen cepat Pemprov DKI Jakarta. “Kami sangat mengapresiasi keputusan Gubernur untuk membuatkan Pergub. Kami berterima kasih sekali. Respons Gubernur sangat cepat, bahkan setelah saya sedikit berkomentar di media sosial, dalam satu jam langsung ditangani,” ungkapnya.

​perwakilan dokter hewan DMFI, Marry Ferdinandes menambahkan, bahwa penerbitan Pergub merupakan langkah yang perlu diapresiasi. Menurutnya, Jakarta sebagai barometer nasional bisa menjadi contoh untuk melarang perdagangan daging hewan yang berbahaya jika dijadikan konsumsi secara umum.

“Pelarangan perdagangan daging ini sangat penting, karena kaitannya dengan penyebaran penyakit rabies di Indonesia. Situasi perdagangan daging anjing yang ada di Jakarta juga sangat memprihatinkan dan sangat harus segera dilakukan penindakannya. Sehingga, kami ucapkan terima kasih atas komitmen dari Gubernur yang akan membuat Pergub pelarangan ini,” pungkasnya.

Komitmen cepat dari Pemprov DKI Jakarta, diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan kesehatan dan kesejahteraan hewan di Ibu Kota, namun juga menjadi preseden positif bagi daerah-daerah lain di Indonesia untuk mengambil langkah serupa, mengingat Jakarta merupakan barometer nasional.

 

 

 


Editor: Rachmad QHJ
Spread the love
Exit mobile version