Site icon www.m-radarnews.com

Di Tengah Penurunan Pendapatan Daerah, Anggota Komisi C DPRD Jatim Tegaskan Tetap Optimistis dan Adaptif 

Pranaya Yudha Mahardika Anggota Komisi C DPRD Jatim. (Foto: dok/kf)

M-RADARNEWS.COM, JATIM – Di tengah penurunan pendapatan daerah akibat perubahan regulasi dari Pemerintah pusat, anggota Komisi C DPRD Jawa Timur (Jatim) Pranaya Yudha Mahardika tegaskan Jatim harus tetap optimistis dan adaptif.

Ia juga mengakui tantangan fiskal yang dihadapi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam beberapa tahun ke depan semakin berat. Dimana pada periode 2019–2024 ruang fiskal Jawa Timur relatif aman.

Belanja dan pendapatan daerah cenderung meningkat setiap tahun. Namun, kondisi tersebut berubah sejak 2025 seiring berlakunya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

“Di 2025, kita kena UU HKPD, di mana proporsi pajak kendaraan bermotor yang dulu lebih besar ke provinsi sekarang berbalik lebih banyak ke kabupaten/kota. Tahun 2026 tantangannya bertambah lagi karena transfer ke daerah juga diturunkan,” katanya, di Surabaya, Kamis (15/01/2026).

Ia menjelaskan, pada 2025 Jawa Timur mengalami penurunan pendapatan sekitar 4 triliun rupiah. Sementara pada 2026, pendapatan daerah diproyeksikan kembali turun sekitar 2,8 triliun rupiah. Kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah bersama DPRD bekerja lebih keras mencari sumber-sumber pendapatan baru.

“Ini cobaan beruntun. Tapi kita tidak boleh pesimis. Belanja prioritas harus tetap dijaga, penghematan dilakukan, dan yang paling penting adalah inovasi,” imbuhnya.

Menurutnya, Komisi C mendorong dua strategi utama dalam menjaga ruang fiskal daerah, yakni intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan. “Intensifikasi dilakukan dengan mengoptimalkan sumber pendapatan yang sudah ada dan ekstensifikasi diarahkan pada penggalian potensi-potensi baru,” terangnya.

Salah satu langkah konkret yang kini mulai menunjukkan hasil adalah pengetatan pengawasan terhadap pelaku usaha terkait pengelolaan limbah. Dari upaya penertiban tersebut, Pemprov Jatim mulai memperoleh penerimaan baru dari sektor denda lingkungan.

“Satu pabrik saja dendanya bisa miliaran rupiah. Kalau pengawasan diperketat sesuai amanat undang-undang, potensi penerimaan daerah sangat besar,” sambungnya.

Selain itu, Komisi C juga mendorong optimalisasi sektor mineral bukan logam dan batuan (MBLB), pemanfaatan aset-aset daerah, hingga perjuangan agar pemerintah pusat menerbitkan skema cukai rokok baru bagi industri rokok kecil atau skala rumahan.

Lebih lanjut, Pemprov Jatim memiliki sekitar 4.667 aset. Namun, yang telah teroptimalkan baru sekitar 200 aset. “Aset kita ini luar biasa banyak, tapi sebagian besar masih tidur. Ini harus kita bangunkan supaya bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD),” ujarnya.

Di sisi investasi, Yudha menilai capaian realisasi investasi Jawa Timur hingga semester III 2025 yang mencapai 30,4 triliun rupiah menunjukkan tren positif. Posisi geografis Jawa Timur sebagai gerbang distribusi nasional serta perannya sebagai lumbung pangan nasional menjadi daya tarik utama bagi investor.

“Jawa Timur menyumbang sekitar 30 persen produksi padi nasional, hampir 40 persen jagung, 50 persen gula, dan menjadi sentra telur, ayam, serta kopi. Ini modal besar untuk menarik investasi, terutama di sektor pangan,” jelasnya.

Ke depan, Komisi C DPRD Jatim juga mendorong penguatan investasi di sektor ketahanan pangan, termasuk rencana pembentukan BUMD pangan serta optimalisasi aset lahan milik pemerintah daerah dan BUMN, dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan pengawasan ketat.

“Ruang fiskal memang makin sempit, tapi justru kondisi ini memaksa kita untuk kreatif. Kalau semua bergerak bersama, saya yakin Jawa Timur tetap bisa bertahan dan bangkit,” tutupnya. (yn/kf)

Spread the love
Exit mobile version