Site icon www.m-radarnews.com

Ditreskrimsus Polda Bali Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi, Lima Tersangka Ditangkap

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, menggelar konferensi pers pengungkapan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Mapolda Bali, Selasa (30/12/2025). (Foto: dok/hum)

M-RADARNEWS.COM, BALI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diduga telah berjalan selama beberapa bulan di kawasan Denpasar Selatan.

Dalam pengungkapan kasus ini, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 9.900 liter solar subsidi dan sejumlah kendaraan modifikasi turut diamankan.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy S.I.K., dalam konferensi pers di Polda Bali, Selasa (30/12/2025) mengatakan, bahwa kasus ini terungkap setelah penyelidikan intensif sejak 12 Desember 2025.

“Ditreskrimsus Polda Bali, berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar dengan lokasi kejadian di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan,” ungkapnya.

Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Teguh Widodo S.I.K., M.M., menjelaskan, bahwa pengungkapan sekitar pukul 17.00 WITA. Saat itu, petugas menemukan sebuah mobil Isuzu Panther dengan tangki tambahan melaju menuju sebuah gudang di Sesetan.

Setelah dihentikan, lanjut Kombes Teguh, sopir berinisial ED mengakui sedang mengangkut solar subsidi yang ia kumpulkan dari berbagai SPBU di wilayah Denpasar dan Badung. BBM tersebut kemudian disimpan di gudang milik PT Lianinti Abadi.

“Polisi lalu melakukan penggeledahan gudang dan menemukan 9.900 liter solar subsidi, tiga mobil tangki, satu truk, satu mobil boks modifikasi, enam tandon berkapasitas 1.000 liter, serta peralatan pompa dan selang,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan, solar subsidi tersebut dijual kembali kepada konsumen darat menggunakan drum dan jeriken, serta kepada konsumen kapal dengan harga Rp10.000 per liter. Aktivitas ilegal ini diperkirakan berlangsung selama enam bulan. Negara diperkirakan mengalami potensi kerugian mencapai Rp4,896 miliar.

Adapun identitas kelima tersangka tersebut, yakni NN (54) selaku Direktur/Owner PT Lianinti Abadi, Sesetan, Denpasar, MA (48) Karyawan PT Lianinti Abadi, Jalan Sulatri II, Denpasar, ND (44) Warga Banjar Dinas Juntal Kelod, Kubu, Karangasem, AG (38) Warga Banjar Darma Winangun, Tianyar, Kubu, Karangasem, dan ED (28) Warga Desa Golo Dukal, Langke Rembong, Manggarai, NTT.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

“Kami menegaskan komitmen Polda Bali untuk terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi. BBM subsidi adalah hak masyarakat dan harus dijaga agar tepat sasaran,” tegas Kombes Teguh. (rd/**)

Spread the love
Exit mobile version