Site icon www.m-radarnews.com

Gubernur Jateng Resmi Tetapkan Upah Minimum 2026, Ini Besaran UMP dan UMK

Pengumuman penetapan upah minimun tahun 2026 yang disampaikan langsung oleh Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi di kantornya, Semarang, pada Rabu (24/12/2025). (Foto: dok/hm)

M-RADARNEWS.COM, JATENG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng), resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.

Pengumuman penetapan upah minimun tahun 2026 tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi di kantornya, Semarang, pada Rabu (24/12/2025).

Penetapan UMP dan UMSP tertuang dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor 100.3.3.1/504, sedangkan penetapan UMK dan UMSK dituangkan melalui Keputusan Gubernur Jateng Nomor 100.3.3.1/505.

Untuk tahun 2026, UMP Jawa Tengah ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07, naik Rp158.037,07 atau 7,28 persen dari UMP 2025 yang sebesar Rp2.169.349,00.

Gubernur Luthfi menjelaskan, perhitungan UMP mengacu pada formula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Penetapan tersebut mempertimbangkan inflasi provinsi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, serta nilai alfa 0,90. “Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” tegas Gubernur Luthfi.

Selain UMP, Pemprov Jateng juga menetapkan UMSP 2026 untuk 11 sektor industri, antara lain industri tepung terigu, gula pasir, alas kaki, kosmetik, hingga produk farmasi. Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP sesuai karakteristik dan kemampuan sektor terkait.

Sementara untuk UMK 2026, penetapan dilakukan berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/kota, serta nilai alfa yang berbeda di tiap daerah. UMK tertinggi tercatat di Kota Semarang, yakni Rp3.701.709, atau naik 7,15 persen dari tahun sebelumnya.

Selanjutnya, Pemprov Jateng juga menetapkan UMSK 2026 pada 33 sektor di lima daerah, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Demak, Cilacap, dan Tegal.

Lebih lanjut Gubernur Luthfi menegaskan, kebijakan pengupahan merupakan bagian dari program strategis nasional, sehingga pemerintah daerah wajib berpedoman pada kebijakan pusat. Langkah tersebut diambil demi memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus memastikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Ia juga menekankan, bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Adapun bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah berdasarkan masa kerja, kompetensi, jabatan, dan kinerja.

“Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan mematuhi ketentuan ini agar pertumbuhan usaha tetap berkelanjutan,” ujarnya.

Gubernur Luthfi juga berharap penetapan upah minimum dapat meningkatkan kesejahteraan buruh, menjaga kondusivitas wilayah, dan memperkuat iklim investasi di Jawa Tengah.

Selain penetapan upah, Pemprov Jateng juga menyiapkan sejumlah kebijakan pendukung untuk pekerja, antara lain penyusunan Pergub tentang Koperasi Buruh, penguatan akses transportasi pekerja, penyediaan daycare di lingkungan perusahaan, serta dukungan program perumahan buruh terjangkau.

“Kami siapkan kebijakan pendukung mulai dari koperasi buruh, transportasi, daycare, hingga perumahan. Tujuannya agar kebutuhan hidup pekerja lebih terjangkau dan efisien,” tandasnya. (ed/hm)

Berikut ini daftar besaran UMP dan UMK se-Jawa Tengah Tahun 2026 :

Spread the love
Exit mobile version