M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Imanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, dalam perkara pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang disiarkan langsung di kanal youtube resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (04/06/2026). Majelis hakim menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imanuel Ebenezer Gerungan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, Noel juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Majelis hakim turut membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar.
Hakim menjelaskan, bahwa uang senilai Rp3 miliar dan satu unit mobil yang telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Noel tidak melunasi sisa kewajiban tersebut, jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya untuk menutupi kerugian negara.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Noel.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp4,435 miliar subsider dua tahun penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Noel terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.
Vonis ini sekaligus menambah daftar perkara korupsi yang menyeret pejabat negara dalam praktik penyalahgunaan kewenangan di lingkungan kementerian. (red)

