Site icon www.m-radarnews.com

Kejati Jateng Selidiki Dugaan Korupsi Plaza Klaten, Diperkirakan Kerugian Negara Rp10,2 Miliar

Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejati Jateng Arfan Triono, S.H. (Foto: istimewa)

M-RADARNEWS.COM, JATENG – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Plaza Klaten, dalam kurun waktu 2019 hingga 2023. Diperkirakan telah merugikan keuangan negara sekitar Rp10,2 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejati Jateng Arfan Triono, S.H., mengatakan, bahwa bangunan Plaza Klaten merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten.

Arfan menyebut, aset milik Pemkab Klaten tersebut sebelumnya dikelola melalui kerja sama dengan perusahaan swasta selama 25 tahun. Namun pada 2018, perjanjian kerjasama berakhir, dan pengelolaan aset tersebut kembali diambil alih oleh Pemkab Klaten pada 2019.

“Dalam kurun waktu 2019 hingga 2022, diduga kuat terdapat penyimpangan dalam proses pengelolaan Plaza Klaten,” ungkap Arfan dilansir dari Antara, pada Rabu (15/01/2025).

Lebih lanjut dia mengungkapkan, pihak Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Klaten melakukan penunjukan langsung kepada pihak ketiga untuk memanfaatkan Plaza Klaten, yang seharusnya dilakukan melalui proses lelang terbuka.

Lebih parahnya lagi, penerimaan kas daerah dari hasil penyewaan Plaza Klaten yang seharusnya mencapai Rp14,2 miliar, justru hanya tercatat sebesar Rp3,9 miliar yang disetor ke kas Pemkab Klaten.

“Akibat penyimpangan ini, negara telah mengalami kerugian yang cukup signifikan hingga mencapai Rp10,2 miliar,” tutupnya.

Diketahui, hingga saat ini Kejati Jateng terus menyelidiki dan memperdalam kasus ini untuk memastikan adanya pelanggaran hukum dan menindaklanjuti proses penyidikan lebih lanjut. (dng/red)

Spread the love
Exit mobile version