M-RADARNEWS.COM, JATIM – Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Banyuwangi Ilzam Nuzuli, SE, M.Si., akhirnya buka suara terkait status masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Guntur Priambodo. Ia mengatakan, pihaknya secara normatif telah melakukan perpanjangan masa jabatan Pj Sekda sesuai aturan.
“Prinsipnya secara normatif kita sudah melakukan perpanjangan per tiga bulan masa jabatan Pj Sekda. Prosesnya sudah sesuai dengan aturan yang ada. Jadi secara normatif sudah aman,” kata Ilzam kepada awak media, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Terkait Dugaan Status Pj Sekda Kadaluarsa, Kepala BKPP Banyuwangi Masih Bungkam dan Sulit Ditemui
Diberitakan sebelumnya, Kepala BKPP Banyuwangi Ilzam Nuzuli sulit ditemui dikantornya yang beralamat di Jalan KH. Agus Salim No. 20A, Taman Baru, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, bahkan terkesan menghindar.
Lebih lanjut Ilzam menyampaikan, bahwa setiap per tiga bulan (sesuai aturan) pihaknya secara administratif sudah mengajukan surat perpanjangan masa jabatan Pj Sekda kepada Gubernur Jawa timur (Jatim). Kemudian, jika surat rekomendasi tersebut sudah disetujui oleh gubernur maka bupati membuat SK perpanjangan Pj Sekda.
“Secara administratif, kami sudah melakukan pengajuan surat rekomendasi perpanjangan masa jabatan Pj Sekda kepada Gubernur (per tiga bulan). Jika surat rekomendasi tersebut sudah disetujui oleh gubernur, maka secara otomatis bupati yang membuat SK perpanjangan Pj Sekda,” jelasnya.
Saat ditanya soal batas masa jabatan Pj Sekda saat ini, Ilzam menyebutkan, jika masa jabatan Pj Sekda Guntur Priambodo akan berakhir pada bulan Juni mendatang.
Sekedar untuk diketahui, Guntur Priambodo dilantik sebagai Pj Sekda Banyuwangi, pada tanggal 18 September 2024, berakhir pada 18 Desember 2024 (tiga bulan pertama). Kemudian diperpanjang kembali sampai 18 Maret 2025 (tiga bulan kedua), selanjutnya diperpanjamg kembali hingga 18 Juni 2025 (tiga bulan yang ketiga). Jadi total masa jabatan Pj Sekda Guntur terakumulasi menjadi sembilan (9) bulan. (ric)

