M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi XI DPR RI mendorong adanya solusi dari pemerintah terkait peningkatan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen, sehingga dapat mengimbangi dan meminimalisir dampak buruknya bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menjelaskan, dalam pelaksanaannya penerapan PPN 12 persen tersebut diimbangi dengan kompensasi berupa penurunan pajak penghasilan atau PPH badan dari 25 persen menjadi 22 persen.
“Pemahaman saya, memang kalau ada peningkatan PPN Ini kan harus ada take and gift-nya. Nah take and gift-nya adalah waktu itu penurunan PPH badan turun 3 persen dengan kompensasi PPN naik 2 persen,” kata Hekal dikutib, pada Jumat (22/11/2024).
“Supaya waktu itu tidak terlalu kaget dan bisa lebih lambat, apa lebih mudah diterima oleh masyarakat dilakukannya bertahap,” tambah Politisi dari Fraksi Partai Gerindra itu.
Sementara anggota Komisi XI DPR RI Andi Yuliani Paris menilai, penerapan PPN 12 persen memang dibutuhkan untuk meningkatkan pendapatan negara dalam menjaga APBN dan mengurangi utang negara. Akan tetapi, pajak tersebut juga dapat berdampak pada perekonomian masyarakat sehingga pemerintah harus mencari langkah untuk tetap menjamin kesejahteraan masyarakat dan roda perekonomian.
“Indonesia jadi pemerintah harus mencari alternatif lain, supaya dampaknya ini tidak terlalu besar walaupun naiknya 1 persen, karena harus menjaga juga dengan kenaikan 12 persen ini investor tidak lari. Kedua, tidak ada PHK, dan ketiga daya beli masyarakat tidak semakin menurun. Kemudian permintaan terhadap barang dan jasa tidak semakin menurun. Nah, ini yang harus dijaga,” pungkasnya.
Editor: Rochmad QHJ

