Site icon www.m-radarnews.com

KPK Tahan Eks Dirut PT PGN Terkait Tindak Pidana Korupsi Transaksi Jual Beli Gas 2017-2021

KPK menggelar konferensi pers penahanan tersangka dugaan tipikor transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE TA 2017-2021, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (01/10/2025). (Foto: tangkapan layar)

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan HPS, eks Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017, dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) terkait transaksi jual-beli gas 2017-2021.

Selanjutnya, KPK juga menahan HPS selama 20 hari ke depan terhitung pada tanggal 1 sampai 20 Oktober 2025, di Rutan Cabang KPK Merah Putih.

“Pada hari ini, Rabu 1 Oktober 2025, KPK mengumumkan penahanan terhadap satu orang tersangka, yaitu saudara HPS selaku Direktur Utama PT PGN periode 2008-2017 atau 10 tahun yang bersangkutan Dirut PGN selama 10 tahun terkait dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK RI Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (01/10/2025).

Sebelumnya, dalam perkara yang sama pada tanggal 11 April 2025 KPK juga telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yaitu ISW, Komisaris PT IAE periode 2006-2023 dan DP selaku Direktur Komersial PT PGN 2016-2019.

Dalam konstruksi perkara, Asep Guntur memaparkan, pada tahun 2017, PT IAE atau PT IG mengalami kesulitan keuangan dan membutuhkan pendanaan.

Kemudian, saudara ISW selaku Komisaris PT IAE periode 2006-2023 yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini meminta Komisaris Utama dan Pemilik Saham Mayoritas PT IG/ PT IAE bernama AS untuk melakukan pendekatan dengan PT PGN.

Lebih lanjut, untuk memuluskan kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar USD 15 juta. Saudara AS akhirnya melakukan pendekatan dengan HPS bersama YG. Dari pertemuan tersebut pun disepakati pengkondisian terkait pembelian gas bumi.

“HPS dan YG bertemu dengan saudara AS untuk melakukan pengkondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE,” imbuhnya.

Dari hasil pertemuan ini, ditindaklanjuti oleh AS, ISW dan DP selaku Direktur Komersial PT PGN 2016 -2019, tersangka yang juga sudah ditahan, melakukan pertemuan untuk menyepakati rencana kerjasama PT PGN dengan PT IAE. Dari kesepakatan tersebut, AS memberikan commitment fee sebesar USD 500 ribu kepada HPS.

“Dari kesepakatan tersebut, saudara AS memberikan commitment fee sebesar USD 500 ribu kepada saudara HPS di kantornya yang berlokasi di Jakarta,” terangnya.

Asep juga menambahkan, HPS juga memberikan sebagian uang senilai USD 10 ribu dari commitment fee yang diperoleh kepada YG sebagai imbalan karena telah mempertemukan dengan AS.

“HPS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tutupnya. (yn)

Spread the love
Exit mobile version