M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) dan Tiga Kepala Desa sebagai tersangka kasus pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah (Jateng). SDW ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Senin (19/01/2026) kemarin.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, kronologi penangkapan berawal pada akhir Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Bulan Maret 2026.
Diketahui, Kabupaten Pati memiliki total 21 Kecamatan, 401 Desa dan 5 Kelurahan. Saat ini diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
Atas informasi tersebut, di manfaatkan oleh saudara SDW Bupati Pati periode 2025-2030 bersama-sama dengan sejumlah tim sukses atau orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada calon perangkat desa.
Sejak November 2025 SDW diketahui telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama tim suksesnya. Pada masing-masing Kecamatan selanjutnya di tunjuk berapa Kepala Desa yang merupakan tim sukses SDW sebagai Koordinator Kecamatan atau di kenal dengan Tim Delapan.
Susunannya sebagai berikut, SIS Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana, SUD Kades angkatan Lor, Kecamatan Tambak Kromo, YON Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan, IM Kades Gaduh, Kecamatan Gunung Wungkal, YY Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota, PRA Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota, AG Kades Lungkep Kecamatan Kayen, dan JION Kades Arumanis, Kecamatan Jaken.
Selanjutnya, YON dan JION menghubungi para Kepala Desa di wilayah masing-masing untuk mengintruksikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa. Berdasarkan arahan SDW, kemudian YON dan JION menetapkan tarif sebesar 165 sampai 225 juta untuk setiap calon perangkat desa.
Oleh YON dan JION tarif tersebut di mark up untuk mencari keuntungan pribadi. Dalam prakteknya pengumpulan uang tersebut di sertai dengan ancaman. Apabila calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak di buka kembali pada tahun berikutnya.
Atas pengondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026 JION tercatat sudah mengumpulkan uang sebesar 2.6 milliar yang berasal dari Kepala Desa di wilayah Kecamatan Jaken.
Uang tersebut di kumpulkan oleh JION dan dibantu oleh JAN Kades Sukorukun yang juga bertugas sebagai pengepul dari para calon perangkat desa dan diserahkan kepada YON.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai Tersangka, yaitu saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, YON Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan, JION Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, dan JAN Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken,” kata Asep saat konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/01/2026).
Ditambahkan Asep, tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar, yang diamankan dari penguasaan SDW, JAN, JION, dan YON,” imbuhnya.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (yn)

