M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka bersama staf khusus Ishfah Abidal Aziz (IAA) kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Juru bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait dengan perkara kuota haji. “Penetapan dilakukan pada hari kemarin, Kamis, 8 Januari 2026,” katanya, Jumat (09/01/2026).
Ia juga menjelaskan, dalam proses penyidikannya KPK juga didukung penuh oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan kalkulasi kerugian keuangan negara yang timbul dari dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan diskresi kuota haji ini.
“Sangkaan pasal yang digunakan adalah pasal 2, pasal 3 atau kerugian keuangan negara,” imbuhnya.
Budi menerangkan, perkara ini berangkat dari adanya tambahan kuota haji dari pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia yaitu sejumlah 20.000 kuota haji tambahan.
Selanjutnya, penambahan kuota haji ini adalah bertujuan untuk memangkas panjangnya antre ibadah haji reguler sehingga semestinya kuota haji ini diperuntukkan untuk haji reguler.
“Namun, oleh para pihak kuota haji tambahan ini kemudian dilakukan Splitting, dilakukan diskresi, di mana pembagiannya dilakukan 50 persen 50 persen,” terangnya.
Ia juga menambahkan, dari 20.000 kuota haji tambahan tersebut 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus. Berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Pasal 64 ayat 2 disebutkan, bahwa pembagian dari kuota haji adalah maksimal 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.
“Artinya ada selisih sekitar 8.400 yang seharusnya masuk ke reguler namun kemudian bergeser ke kuota haji khusus,” katanya.
Lebih lanjut, konstruksi perkaranya setelah dilakukan diskresi kemudian didistribusikan kuota haji khusus tersebut dibagi oleh asosiasi kepada para PIHK, atau Biro Travel Penyelenggara ibadah haji yang kemudian dalam prosesnya diduga ada aliran uang dari para biro travel kepada oknum-oknum di Kementerian Agama.
“Nah, dari situ kemudian kita melihat peran-peran dari para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersebut,” ucapnya.
“Nanti kami akan update kembali terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan dalam status sebagai tersangka,” tutupnya. (yn/*)

