M-RADARNEWS.COM, JATIM – Sebanyak 40 petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi menggelar razia mendadak di sejumlah kamar hunian warga binaan, pada Senin malam (29/09/2025). Operasi ini merupakan upaya tegas Lapas untuk memastikan seluruh area blok dan kamar benar-benar bebas dari barang terlarang demi menjaga keamanan dan ketertiban (Kamtib).
Penggeledahan ini, dimulai sekitar pukul 22.00 WIB ini berlangsung sangat ketat. Petugas memeriksa setiap warga binaan secara teliti, serta menyisir seluruh sudut dan isi kamar untuk mencegah penyimpanan barang ilegal.
Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa menegaskan, fokus utama operasi penggeledahan ini adalah mencari barang yang seharusnya tidak berada di dalam Lapas. “Kami sangat fokus pada dua hal utama, yaitu telepon seluler (handphone) dan narkoba. Kedua barang ini dilarang keras,” ujarnya.
Selain narkoba dan ponsel, Kalapas juga menyoroti barang-barang lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban (kamtib). Setiap benda yang dinilai dapat disalahgunakan atau membahayakan kondusivitas lingkungan Lapas menjadi target utama pembersihan.
”Alhamdulillah, dari penggeledahan yang berlangsung kurang lebih 90 menit, tidak kami temukan barang terlarang seperti handphone dan narkoba di dalam kamar hunian warga binaan,” jelas Wayan.
Meskipun demikian, petugas tetap mengamankan sejumlah barang yang dikhawatirkan dapat disalahgunakan dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtib di kemudian hari.
Menurut Wayan Nurasta, kegiatan rutin ini adalah bagian dari upaya deteksi dini yang proaktif. Tujuannya, untuk mencegah potensi gangguan kamtib sebelum masalah benar-benar terjadi.
”Dengan bersihnya Lapas dari barang terlarang, kami berharap Lapas Banyuwangi selalu berada dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif. Ini sangat penting untuk mendukung proses pembinaan agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” tutup Kalapas. (by/**)

