M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang etik terbuka yang dipimpin oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, Senin (03/11/2025). Sidang ini memanggil dan memeriksa lima anggota DPR nonaktif, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Adies Kadir.
“MKD mendapat surat dari pimpinan DPR RI untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan untuk mencari kejelasan terkait rangkaian peristiwa yang mendapat perhatian publik yang terjadi sejak 15 Agustus 2025 sampai 3 September 2025,” ujar Dek Gam saat membuka sidang di ruang MKD, Senayan, Jakarta.
Politisi dari Fraksi Partai PAN tersebut memaparkan, polemik ini bermula pada 15 Agustus 2025, bertepatan dengan Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI yang dihadiri Presiden Prabowo Subianto.
Saat itu, beredar informasi mengenai pengumuman kenaikan gaji Anggota DPR RI, yang kemudian direspons oleh sejumlah Anggota Dewan dengan berjoget di dalam ruangan sidang. Setelah peristiwa tersebut, beberapa Anggota DPR RI juga dituduh melakukan gestur dan menyampaikan kalimat yang dinilai tidak etis di mata publik.
”Karena itu, hari ini Mahkamah Kehormatan Dewan akan meminta keterangan dari saksi-saksi dan ahli-ahli untuk memperjelas duduk perkara rangkaian peristiwa yang telah menjadi sorotan publik ini,” tegasnya.
Untuk memperjelas kasus, setidaknya delapan saksi dan ahli dihadirkan dalam persidangan terbuka ini, dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama menghadirkan Deputi Bidang Persidangan Setjen DPR RI Suprihatini, Koordinator Orkestra Universitas Pertahanan Letkol Suwarko,Pengamat Media Sosial Ismail Fahmi, Pengurus Koordinatoriat Wartawan Parlemen Erwin Siregar, dan Ahli Kriminologi Adrianus Eliasta Sembiring Meliala.
Kemudian, sesi berikutnya menghadirkan saksi dan ahli lainnya, yakni Ahli Hukum Satya Arinanto, Ahli Sosiologi Trubus Rahadiansyah, dan Ahli Analisis Perilaku Gusti Aku Dewi.
Sidang etik terbuka dengan agenda mendengarkan keterangan dari delapan saksi dan ahli ini masih berlangsung saat berita ini diturunkan. Keputusan akhir mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh kelima anggota DPR nonaktif tersebut akan ditentukan berdasarkan bukti dan keterangan yang terkumpul dalam proses persidangan MKD.

