M-RADARNEWS.COM, JATIM – Rencana perluasan jaringan internet Biznet di kawasan Kebalenan, justru memunculkan persoalan baru. Pemasangan tiang WiFi di Jalan Kartanegara, Lingkungan Krajan, menjadi sorotan warga karena dinilai dilakukan tanpa melibatkan unsur lingkungan setempat.
Sejumlah warga mengaku terkejut ketika melihat para pekerja mulai melakukan penggalian di tepi jalan permukiman padat tersebut. Mereka mempertanyakan mengapa kegiatan yang menyangkut fasilitas publik itu tidak didahului sosialisasi, atau berkoordinasi khususnya RT dan RW setempat.
Ketua RT 01 RW 03 Lingkungan Krajan, Lukman memastikan hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan apa pun dari pihak penyedia layanan (Biznet) maupun dari pelaksana pekerjaan.
“Sampai sekarang belum ada konfirmasi atau permintaan izin ke lingkungan terkait pemasangan tiang tersebut,” ujar Lukman dikutib dari suarapecari.com, pada Jumat (26/12/2025).
Menurutnya, pemasangan tiang utilitas di kawasan permukiman biasanya selalu berkoordinasi dengan RT/RW untuk memastikan lokasi aman dan tidak mengganggu fasilitas umum. Tanpa sosialisasi, risiko kesalahan teknis maupun konflik dengan warga dinilai semakin besar.
Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Dari pantauan di lapangan, proses penggalian diketahui mengenai jaringan pipa air PDAM hingga menimbulkan kebocoran.
Salah seorang pekerja membenarkan insiden tersebut. “Waktu penggalian memang sempat mengenai pipa air, dan terjadi kebocoran,” ungkap pekerja yang enggan menyebutkan namanya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, sejak 2025 memang sedang menertibkan pemasangan tiang internet yang tidak sesuai regulasi. Pemkab menegaskan, bahwa setiap penyedia layanan wajib menyelesaikan seluruh aspek perizinan, termasuk persetujuan lingkungan dan pemenuhan ketentuan teknis mengenai jarak aman dari utilitas lain.
Regulasi daerah juga memberi kewenangan pemerintah untuk menjatuhkan sanksi, mulai dari teguran, denda, hingga pembongkaran tiang apabila pemasangan terbukti tidak berizin. Jika ada unsur pelanggaran usaha telekomunikasi, sanksi hukum yang lebih serius dapat diterapkan.
Hingga berita ini dimuat, pihak Biznet maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan pemasangan tiang di lokasi tersebut.
Kendati demikian, warga berharap ada kejelasan dan penertiban agar pembangunan infrastruktur telekomunikasi tidak menimbulkan kerugian atau ketegangan di lingkungan. (*)

