M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah menunda akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga usia 16 tahun sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid menegaskan, kebijakan tersebut tidak melarang anak menggunakan internet, melainkan mengatur usia akses terhadap layanan digital.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Sinkronisasi, Koordinasi, dan Pengendalian (SKP) Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Kamis (05/03/2026).
“Saat ini dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet. Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” ujar Meutya.
Data UNICEF menunjukkan, sekitar 50 persen anak Indonesia pengguna internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Selain itu, 42 persen anak mengaku pernah merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman di ruang digital.
“Setengah anak Indonesia, sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,” katanya.
Di samping itu, pemerintah juga mencatat sekitar 1,45 juta kasus eksploitasi anak secara daring. Untuk menekan risiko tersebut, pemerintah menerbitkan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas yang ditandatangani Presiden pada 28 Maret 2025.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah menetapkan usia akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi minimal 16 tahun, sedangkan layanan dengan risiko lebih rendah dapat diakses mulai usia 13 tahun.
Lebih lanjut, Menteri Meutya menegaskan, aturan tersebut tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi akan dikenakan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak.
“Bahkan jika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat memicu adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan perkembangan anak,” ujarnya.
Pemerintah menargetkan implementasi penuh regulasi tersebut mulai berjalan setelah satu tahun penandatanganan, yakni pada 28 Maret 2026.
“Dengan puluhan juta anak sebagai pengguna internet, tantangan implementasi di Indonesia tentu sangat besar. Namun platform digital yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkas Menteri Meutya.

