Site icon www.m-radarnews.com

Pemkot dan DPRD Surabaya Sepakati Raperda APBD Tahun 2026 Sebesar 12,755 Triliun 

Pemkot dan DPRD Surabaya Sepakati Raperda APBD Tahun 2026 Sebesar 12,755 Triliun. (Foto: dok/ist)

M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) DPRD menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, yang di tandatangani di gedung DPRD Surabaya, Jawa Timur.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, didampingi para wakil pimpinan serta diikuti oleh 36 dari total 50 anggota DPRD Surabaya. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, turut hadir bersama jajaran pejabat dan kepala perangkat (PD) daerah di lingkup Pemkot Surabaya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan, penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkot Surabaya menjadi langkah penting dalam penetapan Raperda APBD Tahun 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Saya atas nama Pemerintah Kota Surabaya mengucapkan rasa terima kasih yang setulus-tulusnya dan setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Surabaya,” ujarnya, dilansir pada Selasa (11/11/2025).

Eri juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Surabaya atas kerja sama yang erat dalam penyusunan Raperda APBD 2026 tersebut.

“Hari ini waktunya kita bersama, waktunya kita bergandengan tangan. Tidak akan pernah sempurna anggaran APBD 2026 ini jika tidak kita kerjakan bersama. Karena sejatinya, Pemerintah Daerah adalah pemerintah kota dan DPRD Kota Surabaya,” imbuhnya.

Menurutnya, kolaborasi pemkot dan DPRD Surabaya menjadi kunci dalam mewujudkan anggaran yang berpihak kepada masyarakat. “Karena bukan persaingan yang kita wujudkan, tapi keadilan dan kesetaraan bagi warga Surabaya,” sambungnya.

Wali Kota Eri juga menegaskan, penyusunan Raperda APBD 2026 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025. Setelah ditandatangani, Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum resmi ditetapkan menjadi Perda.

“Selanjutnya, Raperda beserta lampirannya yang telah disepakati akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur selaku wakil Pemerintah Pusat guna dilakukan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku,” paparnya.

Berdasarkan laporan Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, total APBD Tahun 2026 direncanakan Rp12,755 triliun. Dari jumlah tersebut, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp10,898 triliun, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer.

Sedangkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan mencapai Rp8,198 triliun, sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp12,731 triliun.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan, proses pembahasan APBD 2026 telah melalui tahapan panjang dan mendalam, mulai dari rapat paripurna hingga pembahasan di tingkat komisi.

“Rapat Paripurna hari ini merupakan rangkaian kegiatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2026,” katanya.

Adi menerangkan, pembahasan dimulai sejak Rapat Paripurna ke-1 hingga ke-4, serta dilanjutkan dengan finalisasi perangkaan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemkot Surabaya pada 29 Oktober 2025.

“Hasil pembahasan tersebut, dituangkan dalam pendapat Badan Anggaran atas hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Surabaya Tahun 2026,” tutupnya. (yn/*)

Spread the love
Exit mobile version