M-RADARNEWS.COM, JATENG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, secara resmi mengangkat 2.354 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025. Upacara pengangkatan PPPK paruh waktu digelar di halaman Balai Kota Semarang, pada Rabu (10/12/2025).
Selain pengangkatan PPPK paruh waktu, pada kesempatan ini pula terdapat dua pejabat fungsional turut serta dilantik melalui mekanisme perpindahan dan kenaikan jabatan.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menyampaikan, bahwa pengangkatan PPPK ini merupakan langkah strategis Pemkot untuk memperkuat fondasi pelayanan publik sekaligus menyelesaikan persoalan tenaga honorer non-ASN sesuai kebutuhan di lapangan.
Ia juga menyebut, bahwa pengangkatan ini bukan sekadar pemenuhan formasi, tetapi bagian dari upaya memperkuat pelayanan publik secara menyeluruh.
“Melalui pelantikan pejabat fungsional dan pengangkatan 2.354 PPPK paruh waktu, kami sedang memperkuat keluarga besar Pemkot Semarang agar pelayanan publik berdiri tegak dan semakin solid,” ujarnya.
Adapun 2.354 PPPK yang diangkat yakni terdiri dari 1.982 tenaga teknis, 372 tenaga fungsional, 11 tenaga kesehatan, dan 361 tenaga guru.
Seluruh pegawai tersebut akan mulai bertugas pada 1 Januari 2026. Mereka memiliki masa perjanjian kerja satu tahun yang dapat diperpanjang, hingga berpeluang diangkat sebagai PPPK penuh waktu setelah melalui evaluasi kinerja.
Agustina menyampaikan, bahwa Semarang termasuk daerah yang masih menyediakan ruang bagi skema PPPK paruh waktu tanpa pengurangan hak pegawai, berbeda dengan sejumlah daerah lain yang telah menghentikan pola rekrutmen tersebut atau memberikan gaji di bawah UMK.
“Panjenengan semua wajib bersyukur, karena PPPK paruh waktu di Kota Semarang, merupakan yang terbanyak, ketika di daerah lain skema ini justru sudah dihentikan,” katanya.
Wali kota mengingatkan, bahwa amanah yang diberikan harus dibalas dengan kinerja optimal dan disiplin tinggi. Menurutnya, pengangkatan ini bukan sekadar solusi administratif, melainkan bentuk kepercayaan pemerintah terhadap para pegawai yang telah mengabdi.
“Jabatan paruh waktu bukan berarti komitmen paruh waktu. Kompetensi harus terus diasah, standar kerja harus dijaga, dan kualitas pelayanan publik tidak boleh menurun,” tegasnya.
Pemkot Semarang berharap kehadiran PPPK paruh waktu tersebut dapat memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat, serta menjawab berbagai kebutuhan operasional di lapangan. (red/hum)

