Site icon www.m-radarnews.com

Pemprov Bali dan BI Luncurkan QRIS Tap untuk Trans Metro Dewata dan Sarbagita

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali, secara resmi meluncurkan inovasi pembayaran digital QRIS Tap untuk layanan transportasi umum Trans Metro Dewata dan Trans Sarbagita. (Foto: dok/dm)

M-RADARNEWS.COM, BALI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali, secara resmi meluncurkan inovasi pembayaran digital QRIS Tap untuk layanan transportasi umum Trans Metro Dewata dan Trans Sarbagita. Peluncuran ini bertepatan dengan rangkaian HUT ke-67 Pemprov Bali, yang berlangsung di Lapangan Puputan Niti Mandala Renon, Denpasar, Kamis (14/08/2025).

Program ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Nomor 10 Tahun 2025 yang mendorong optimalisasi transaksi non-tunai di Bali. Peluncuran dipimpin langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, didampingi oleh Ketua DPRD Bali, I Dewa Made Mahayadnya, serta Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali, R. Erwin Soeriadimadja.

Dalam sambutannya, Gubernur Koster mengatakan bahwa penerapan QRIS Tap adalah langkah nyata untuk mewujudkan Bali sebagai Pulau Digital. Ia menekankan, bahwa inovasi ini bukan hanya soal kemudahan, tetapi juga mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi umum dengan kebiasaan pembayaran yang lebih modern dan efisien.

“Saya ingin masyarakat Bali, terbiasa menggunakan transportasi umum dengan pembayaran digital. Ini sejalan dengan visi Bali sebagai Pulau Digital,” ujar Koster.

QRIS Tap memungkinkan pengguna untuk melakukan transaksi hanya dengan menempelkan gawai atau kartu ke mesin pembaca, membuat proses pembayaran menjadi lebih cepat dan praktis.

Sebagai bagian dari peluncuran, Pemprov Bali dan Bank Indonesia juga mengadakan promo spesial “Wisata Praktis Naik Bis Pakai QRIS Tap” dengan tarif hanya Rp1.000 per perjalanan. Promo ini berlaku mulai 14-31 Agustus 2025, bertujuan untuk mendorong lebih banyak warga memanfaatkan layanan transportasi publik.

Sebelum acara peluncuran, Gubernur Koster memimpin Upacara Bendera HUT ke-67 Provinsi Bali. Dalam pidatonya, ia menyampaikan rasa syukur atas berbagai pencapaian pembangunan, termasuk keberhasilan memperjuangkan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. UU ini secara khusus mengakui dan melindungi Desa Adat, Subak, Sad Kerthi, serta kebudayaan dan kearifan lokal.

“Undang-undang ini menjadi tonggak sejarah yang memastikan adat dan budaya Bali akan terus lestari sepanjang zaman,” tegasnya.

Koster juga menambahkan, bahwa tahapan pertama dari Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, akan dimulai pada tahun 2025–2030, dan mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu demi masa depan Bali yang lebih maju. (dm/rn)

Spread the love
Exit mobile version