Site icon www.m-radarnews.com

Percepat Transformasi Sampah Jadi Listrik, Gubernur Koster Teken MoU PSEL di Jakarta

Gubernur Bali, I Wayan Koster meneken kerjasama strategis pembangunan infrastruktur pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) bersama pemerintah pusat di Jakarta, Selasa (21/04/2026). Foto: dok/hum

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, mempercepat solusi pengelolaan sampah dengan mendorong pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Komitmen itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster bersama pemerintah pusat di Jakarta.

Penandatanganan ini, Gubernur Koster turut didampingi Bupati Badung Wayan Adi Arnawa dan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara. Proyek ini difokuskan untuk menangani sampah di kawasan Denpasar dan Badung yang selama ini menjadi penyumbang terbesar ke TPA Suwung.

Gubernur Koster menegaskan, PSEL menjadi solusi strategis untuk mengurangi ketergantungan terhadap TPA sekaligus menghasilkan energi listrik berbasis lingkungan. Infrastruktur ini ditargetkan mulai beroperasi pada 2028.

“Pemilahan sampah dari sumber akan diterapkan secara ketat di seluruh Bali agar pengolahan sampah menjadi energi listrik berjalan optimal,” ujar Koster melalui siaran pers yang diterima redaksi, pada Selasa (21/04/2026).

Ia menegaskan, sesuai instruksi Menteri Lingkungan Hidup, mulai 31 Juli 2026 TPA Suwung kembali ditutup untuk sampah organik. Karena itu, selama masa transisi menuju PSEL, Pemprov Bali memperketat manajemen sampah dari hulu dengan memastikan hanya sampah anorganik dan residu berkualitas yang masuk ke TPA.

Saat ini wilayah Denpasar telah memiliki empat TPST, yakni TPST Kertalangu, TPST Tahura I dan II, serta TPST Padangsambian. Selain itu terdapat 23 TPS3R yang tersebar di Denpasar dan Badung sebagai pendukung pemilahan dan penanganan sampah berbasis sumber.

Koster menambahkan, tumpukan sampah yang sudah lama menggunung di TPA Suwung juga akan dimanfaatkan sebagai bahan baku energi listrik setelah PSEL beroperasi. Dalam jangka panjang, Pemprov Bali berupaya mengonversi lahan TPA Suwung menjadi ruang terbuka hijau atau taman kota.

Penandatanganan MoU antara pemerintah pusat, Pemprov Bali, dan pemerintah kabupaten/kota ini menjadi bentuk sinergi konkret dalam mengatasi persoalan lingkungan melalui pemanfaatan teknologi ramah lingkungan.

Dengan demikian, jika PSEL mulai berjalan, maka volume sampah yang masuk ke TPA diproyeksikan menurun hingga 70-90 persen. Pengelolaan sampah di Bali pun ditargetkan memasuki era baru yang lebih modern, berkelanjutan, dan mampu menghasilkan energi listrik bagi masyarakat. (yd/rls)

Spread the love
Exit mobile version