Site icon www.m-radarnews.com

Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Amankan 52 Batang Kayu Jati Ilegal di Pesanggaran

Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, mengamankan puluhan batang kayu jati ilegal di Dusun Ringinagung, Desa/Kecamatan Pesanggaran, pada Rabu (26/11/2025). (Foto: istimewa)

M-RADARNEWS.COM, JATIM – Petugas Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, mengamankan puluhan batang kayu jati ilegal yang ditemukan menumpuk di belakang rumah warga di Dusun Ringinagung, Desa/Kecamatan Pesanggaran.

Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Wahyu Dwi Admojo mengatakan, temuan itu diperoleh saat petugas melakukan patroli dan pemantauan rutin di wilayah tersebut, pada Rabu (26/11/2025).

“Kami menemukan tumpukan kayu jati ilegal di belakang rumah warga berinisial SP (53),” ujar Wahyu.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 44 batang kayu jati olahan dan 8 batang kayu jati gelondongan, sehingga total keseluruhan mencapai 52 batang. Seluruh kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah.

Kayu-kayu ilegal tersebut kemudian diamankan ke Rumah Dinas Asper Sukamade untuk proses penyelidikan lebih lanjut oleh Perhutani. “Barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan penyelidikan lanjutan,” tambah Wahyu.

Saat ini, Perhutani bersama Polsek Pesanggaran masih menelusuri asal kayu tersebut dan mendalami dugaan keterlibatan pihak lain. “Kami masih melakukan lidik untuk mengetahui sumber kayu dan kemungkinan adanya jaringan illegal logging,” ungkapnya.

Perhutani menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli pengamanan hutan untuk mencegah aksi pencurian kayu yang dapat merusak kawasan hutan produksi. (*)

Spread the love
Exit mobile version