Site icon www.m-radarnews.com

Perkuat Perlindungan Pekerja, Pemkab Gianyar Serahkan SK Forum Kepatuhan Jamsostek ke Kejari

Pemkab Gianyar, menyerahkan SK Pembentukan Forum Kepatuhan Program Jamsostek kepada Kejari Gianyar, pada Rabu (18/02/2026). (Foto: dok/hum)

M-RADARNEWS.COM, BALI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar, menyerahkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Forum Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, pada Rabu (18/02/2026).

Penyerahan SK berlangsung di kantor Kejari Gianyar, dan menjadi langkah penguatan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widhya Utama menegaskan, bahwa penyerahan SK tersebut tidak bertujuan menakut-nakuti pelaku usaha, melainkan untuk memastikan kepatuhan hukum demi perlindungan masyarakat.

“Penyerahan SK ini bukan bentuk intimidasi kepada pengusaha, melainkan langkah untuk memastikan setiap pelaku usaha menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Kepala Kejari Gianyar Sandhy Handika menyampaikan, bahwa berkomitmen penuh untuk mendukung pemerintah daerah dalam memperkuat kepatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami siap berkolaborasi dalam empat fokus utama, yakni pencegahan dan penindakan pelanggaran, pengawasan dan pemeriksaan, pembahasan kendala, serta strategi edukasi,” kata Sandhy yang juga sebagai Ketua Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Gianyar,

Ia menambahkan, bahwa strategi peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan difokuskan pada tiga pilar utama yakni instansi, perusahaan, dan masyarakat melalui koordinasi lintas sektor. Pendekatan tersebut mengedepankan pengawasan ketat, edukasi masif, serta integrasi kepatuhan dengan perizinan usaha.

“Mari tingkatkan kesadaran hukum dan patuhi regulasi ketenagakerjaan. Kejaksaan akan selalu menjadi garda terdepan untuk memastikan kepatuhan berjalan baik, baik secara preventif maupun represif,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Gianyar, Venina mengimbau para pelaku usaha untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan guna memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja.

“Musibah tidak dapat diprediksi, karena itu seluruh pelaku usaha diharapkan mendaftarkan pekerjanya untuk memastikan perlindungan mereka,” pungkasnya.

Usai penyerahan SK, Sekda Gianyar bersama Kajari Gianyar dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Gianyar, melakukan visitasi ke dua perusahaan di wilayah Gianyar dan Kecamatan Sukawati, untuk memastikan implementasi kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja kepada keluarga almarhum I Made Kerta, Pekaseh Banjar Palak, Sukawati, yang meninggal akibat kecelakaan kerja. Santunan sebesar Rp171.333.328 tersebut merupakan manfaat dari iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh Pemkab Gianyar. (rd/hm)

Spread the love
Exit mobile version