Site icon www.m-radarnews.com

Polda Bali Tetapkan 9 Tersangka Kasus WNA VS Scurity Finns Beach Club

Polda Bali menggelar konferensi pers penanganan kasus WNA vs Scurity Finns Beach Club, bertempat di Mapolda Bali, Kamis (20/02/2025). (Foto: dok/hum)

M-RADARNEWS.COM, BALI – Polda Bali menggelar konferensi pers penanganan kasus WNA vs Scurity Finns Beach Club yang terjadi pada Selasa, 11 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 WITA, bertempat di Finns Beach Club, Jalan Pantai Barawa, Desa Tibubeneng, Canggu, Kuta Utara, Badung, menetapkan 9 orang tersangka.

Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya S.H., M.Si., mengatakan, kasus tersebut kedua belah pihak saling melaporkan dan sama-sama merasa jadi korban, untuk WNA melaporkan Scurity Finns Beach Club di Polres Badung, dan sebaliknya Scurity Finns Beach Club melaporkan WNA di Ditreskrimum Polda Bali.

Diungkapkan, bahwa hasil penyidikan dan pemeriksaan barang bukti yang dilakukan Satreskrim Polres Badung, menetapkan 8 orang tersangka, karena terbukti secara bersama-sama melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap korban JE dan MR keduanya merupakan WNA Australia.

“Ke 8 orang tersangka merupakan security Fins Beach Club, masing-masing yakni IMLA, IGPASN, IWAJ, IMIDS, INDG, IGNAS, IKGM, INM. Dan telah dilakukan penahanan para tersangka tersebut mulai tanggal 18 Februari,” kata Irjen Daniel di Mapolda Bali, pada Kamis (20/02/2025).

Terkait modus operandi, Irjen Daniel mengungkapkan, para pelaku melakukan pengeroyokan dengan cara mukul, menendang bagian wajah dan perut korban, lalu mempiting korban sampai jatuh, selanjutnya salah satu pelaku an. INM menendang dan menginjak kaki korban kemudian korban di bawa ke parkiran staf Finns.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru,” ujar Kapolda Bali yang juga didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Dr. Gede Adhi Mulyawarman, Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandhy, Kabid Propam Kombes Pol. Ketut Kusmayadi, Kabidlabfor Kombes Pol. Ketut Sukena, dan Kapolres Badung AKBP Arif Batubara.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP terkait dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 6 tahun 6 bulan penjara.

Lebih lanjut Kapolda Bali mengatakan, sedangkan LP yang ditangani Ditreskrimum Polda Bali berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan barang bukti menetapkan satu orang tersangka an. MR (30) WNA Australia dan telah dilakukan penahanan sejak tanggal 14 februari lalu.

“Tersangka an. MR bersama teman-temannya (WNA) membuat keributan di Finns Beach Club. Kemudian setelah terjadi keributan, MR mendekati dan mendorong korban an. IMBY (security Finns Beach). Selanjutnya MR melakukan pemukulan kearah wajah korban dengan menggunakan tangan kanan mengepal, hingga korban terjatuh dan sempat tidak sadarkan diri,” jelas Irjen Daniel.

“Korban mengalami luka robek pada kepala bagian belakang, bibir atas bawah berdarah, dan 2 buah gigi bawah bagian depan korban terlepas serta hidung korban mengeluarkan darah, sehingga dibawa oleh rekannya an. DS dan DW ke Klinik MHC rekanan dari Finns Beach Club,” imbuhnya.

Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku tindak pidana barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan kepada orang lain yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Polda Bali mengimbau agar kejadian ini tidak boleh terjadi lagi dan pihaknya akan intensifkan penempatan-penempatan anggota Polri pada lokasi-lokasi rawan gangguan Kamtibmas dan diharapkan adanya kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita smua betapa pentingnya menjaga situasi Kamtibmas Bali.

“Terkait kasus ini, Polda Bali akan menangani secara professional, obyektif, terukur dan tegas siapapun yang terlibat dalam kasus ini akan diproses secara hukum,” tutup Kapolda Bali. (rd/**)

Spread the love
Exit mobile version