Site icon www.m-radarnews.com

Polda Bali Ungkap Sindikat Penipuan Online, 38 Orang Pelaku Diamankan di Lima TKP

Polda Bali menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana sindikat penipuan online, pada Rabu (21/06/2025), di Lobi Mapolda Bali. (Foto: dok/ist)

M-RADARNEWS.COM, BALI – Kepolisian Daerah (Polda) Bali menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana sindikat penipuan online, pada Rabu (21/06/2025), di Lobi Mapolda Bali. Hasilnya, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali berhasil mengamankan 38 orang pelaku dari lima tempat kejadian perkara (TKP).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy S.I.K., Dirressiber Kombes Pol. Ranefli Dian Candra S.I.K., M.H., Kabid Propam Kombes Pol. Ketut Agus Kusmayadi S.I.K., dan para Kasubdit Ditressiber.

“Adapun modus sindikat tersebut, yaitu para pelaku seolah-olah menjadi perempuan menggunakan foto perempuan dilengkapi dengan data diri palsu untuk mengelabui dan meyakinkan calon korban, sehingga pelaku mendapatkan data yang dicari dan calon korban mau melanjutkan komunikasi dengan link telegram yang dikirimkan calon korban untuk dikirim ke P2/Vivi/AW saat ini berada di kamboja,” jelas Irjen Daniel.

Pengungkapan sindikat penipuan online tersebut berdasarkan informasi pada Senin, 9 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 WITA, adanya aktifitas mencurigakan di salah satu rumah Jl Nusa Kambangan Denpasar (TKP-1).

“Selanjutnya, Tim Ditressiber Polda Bali melakukan penyelidikan di TKP-1, dan meyakini adanya aktifitas mencurigakan. Sehingga tim langsung melakukan penggeledahan, dan benar saja di TKP ditemukan 9 orang lengkap dengan 10 unit computer sedang melakukan aktifitas penipuan tersebut,” ujar Kapolda Bali.

Dari hasil Interogasi terhadap ke 9 orang pelaku, bahwa mereka bekerja atas perintah dan kendali dari seseorang an. VV yang saat ini berada di kamboja, mereka mengaku di beri tugas untuk melakukan pencarian data pribadi WNA AS via chating personal & tautan palsu dengan upah 1 USD/data.

“Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor Ditressiber Polda Bali, untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku mengaku kegiatan ini sudah dilakukan sejak nopember 2023,” ungkap Irjen Pol. Daniel.

Selain itu, pelaku juga menyebutkan ada kelompok lain yang bekerja seperti mereka di beberapa di lokasi yang berbeda yakni; Jl Nangka Utara Kusuma Sari Denpasar (TKP-2), Jl Gustiwa III Denpasar (TKP-3), Jl Irawan GG. 2, Ubung Kaja Denpasar (TKP-4), dan Jl Swamandala III Denpasar (TKP-5)

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Irjen Daniel, Tim Ditressiber Polda Bali langsung mengarah dan menggeledah keempat TKP tersebut dan benar saja Tim kembali berhasil mengamanankan 29 orang pelaku sindikat penipuan online lengkap dengan barang bukti.

“Dari lima TKP tersebut, Tim Ditressiber Polda Bali berhasil mengamanankan 38 orang pelaku (31 L dan 7 P), dengan peran masing-masing lengkap dengan barang bukti 82 HP+47 unit komputer berbagai merek. Dan saat ini para pelaku sudah diamankan di Rutan Polda Bali, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tuturnya.

Adapun rician inisial para pelaku dan barang bukti dari masing-masing TKP, sebagai berikut:

TKP-1 diamankan 9 orang pelaku an. BR, IQ, DF, YK, FD, JJ, BG, D dan DL dengan barang bukti 19 HP+10 unit computer.

TKP-2 diamankan 9 orang pelaku an. GP, YS, SLH, MASD, ADN, MSG, YMY, SM dan FDR dengan barang bukti 16 HP+10 unit computer.

TKP-3 diamankan 6 orang pelaku an. ARM, AEA, FPM, AT, RSM dan FA dengan barang bukti 15 HP+9 unit computer.

TKP-4 diamankan 8 orang pelaku an. OE, FA, DA, IM, ANF, IK, ANR dan FH dengan barang bukti 22 HP+8 unit computer.

TKP-5 diamankan 6 orang pelaku an. EHS, AS, YRF, AAF, DM dan ESP dengan barang bukti 10 HP+10 unit computer.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP, dugaan adanya tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar seolah-olah data yang otentik, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Terkait adanya kasus kejadian ini, Polda Bali menghimbau agar masyarakat berhati-hati dan bijak menggunakan teknologi/Medsos “Waspada Penipuan Online” dengan cara :

“Jika ada masyarakat menemukan aktifitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum segera laporkan kepada Kepolisian terdekat kami menjamin rahasia dan keamanan Pelapor, kami pastikan akan menindak lanjuti laporan tersebut,” tegas Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel. (rd/**)

Spread the love
Exit mobile version