Site icon www.m-radarnews.com

Polda Jatim Bongkar Sindikat Perdagangan Orang ke Jerman, Satu Tersangka Ditangkap

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar sindikat perdagangan orang yang memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Jerman. (Foto: dok/hum)

M-RADARNEWS.COM, JATIM – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar sindikat perdagangan orang yang memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Jerman. Dalam penyelidikan, Polisi berhasil menangkap satu orang tersangka.

Pengungkapan ini bermula dari laporan polisi pada 5 Maret 2025, dengan perkara penempatan pekerja PMI yang tidak memenuhi persyaratan.
Hasil dari penyelidikan, satu orang tersangka berinisial TGS alias Y (49), warga Pati, Jawa Tengah (Jateng).

“Kejadiannya di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, pada Juni 2024,” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, pada Jumat (25/07/2025).

Kabid Humas Polda Jatim juga menyebutkan, tersangka TGS merekrut dan menempatkan calon PMI untuk dipekerjakan di Jerman. Tiga warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban dalam kasus ini, yaitu PCY (dengan biaya Rp23 juta), TW (Rp40 juta), dan WA (Rp30 juta).

“Keberangkatan mereka dilakukan secara bertahap sepanjang tahun 2024. Para korban tidak memiliki sertifikat kompetensi atau keahlian, serta tidak memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial, yang berarti mereka tidak mendapatkan perlindungan sebagai PMI,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Jatim menerima informasi dari Atase Kepolisian RI di KBRI Berlin, Jerman, pada 17 Februari 2025, mengenai keberadaan tiga WNI yang tinggal secara ilegal di Jerman menggunakan visa kunjungan wisata.

Untuk dapat tinggal lebih lama dan bekerja di Jerman, para korban disiasati agar berpura-pura menjadi pencari suaka dan tinggal di Kamp Pengungsi Suhl Thuringen. “Ini cara tersangka agar PMI lebih efisien bisa menetap di Jerman, untuk mendapat pekerjaan,” tambah Kombes Abast.

Para korban sebenarnya berniat bekerja ke luar negeri, ada yang ke Eropa atau Australia. “Salah satunya korban TW dan WA tadi, itu pernah mendaftar ke Australia,” terang Kombes Abast.

Namun, mereka tertipu oleh tersangka yang informasinya didapat dari teman dan tautan di Facebook. Tersangka hanya menawarkan proses keberangkatan tanpa jaminan jenis pekerjaan yang akan didapatkan korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 Huruf (b), (c), (d) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp15 miliar. (by/**)

Spread the love
Exit mobile version