Site icon www.m-radarnews.com

Polisi Ungkap Kasus Pengoplosan Gas LPG di Bekasi dan Jakarta, Sembilan Tersangka Diamankan

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan pengoplosan gas LPG, Kamis (13/02/2025). (Foto: dok/tn)

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus pengoplosan gas LPG di daerah Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan sembilan orang tersangka.

Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga menjelaskan, dalam kasus ini W, MR, MH berperan sebagai penyuntik yang biasa disebut dokter sekaligus pemilik. Sedangkan MS dan P berperan sebagai dokter.

Kemudian, S berperan sebagai pemilik pangkalan sekaligus bahan bakunya. Lalu, MR sebagai asisten dokter. Selanjutnya M selaku pengawas, dan T selaku penjual hasil pemindahan. Seluruhnya pun kini telah menjalani penahanan.

“Para pelaku memindahkan isi gas LPG ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas LPG kosong ukuran 12 kg dan 50 kg (non-subsidi),” ujar Wadirreskrimsus dalam konferensi pers, pada Kamis (13/02/2025).

Ia menerangkan, para tersangka menggunakan pipa regulator yang sudah dimodifikasi dalam melakukan aksinya tersebut. Selain itu, para tersangka juga menggunakan es batu agar isi dari tabung gas elpiji ukuran 3 kg dapat berpindah ke tabung elpiji kosong ukuran 12 kg
dan 50 kg.

“Untuk mengisi gas ukuran 12 kg membutuhkan 4 tabung gas elpiji dengan modal Rp 80 ribu-Rp 100 ribu. Untuk mengisi tabung gas 50 kilo membutuhkan 17 tabung gas elpiji dengan modal Rp 306 ribu-Rp 340 ribu,” jelas Wadirreskrimsus.

Para tersangka, lanjut Wadirreskrimsus, kemudian menjual gas hasil oplosannya tersebut di wilayah Jakarta dan Bekasi. Mereka pun meraup keuntungan ratusan ribu rupiah dari satu tabung yang sudah dioplos tersebut.

“Keuntungan yang didapat oleh para tersangka sebesar Rp80 ribu-Rp100 ribu per tabung untuk gas 12 kg non subsidi dan untuk gas 50 kg para tersangka mendapatkan keuntungan Rp560 ribu-Rp694 ribu per tabung,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c UU Nomor & Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 31 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. (rmd/tn)

Spread the love
Exit mobile version