Site icon www.m-radarnews.com

Polresta Sidiarjo Ungkap Kasus Penipuan Modus “Minta Tolong” Berujung Gondol Motor, Tiga Pelaku Ditangkap

Polresta Sidoarjo, menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penipuan bermodus meminta tolong yang berujung bawa kabur sepeda motor milik korban, Kamis (12/02/2026). (Foto: dok/hum)

M-RADARNEWS.COM, JATIM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo, mengungkap kasus penipuan bermodus meminta tolong diantar mencari anggota keluarga yang berujung bawa kabur sepeda motor milik korban. Tiga pelaku masing-masing M (32), S.A. (30), dan F.F. (30) ditangkap setelah beraksi di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik menjelaskan, para pelaku beraksi dengan cara menghentikan pengendara sepeda motor di jalan dan berpura-pura kebingungan mencari anggota keluarga yang disebut belum pulang.

“Mereka kemudian meminta korban mengantar ke suatu lokasi. Setelah korban lengah, pelaku justru membawa kabur sepeda motor milik korban,” ujar AKBP Zainur Rofik, Kamis (12/02/2026).

Peristiwa pertama terjadi pada Senin, 29 Desember 2025, di kawasan Kedungturi, Kecamatan Taman. Korban yang masih berstatus pelajar dihentikan oleh pelaku M dan S.A. Korban diminta mengantar pelaku M, sementara sepeda motornya ditinggal dengan alasan akan dijaga S.A. Setelah korban diturunkan di lokasi sepi, motor tersebut dibawa kabur.

Aksi kedua dilakukan pada Jumat, 30 Januari 2026, di Jalan Persawahan Desa Gempolklutuk, Kecamatan Tarik. Tiga anak di bawah umur yang berboncengan dihentikan pelaku M dan F.F. dengan dalih serupa. Saat perjalanan, para korban dipisah dan ditinggalkan di lokasi berbeda, sementara motor mereka digondol para pelaku.

Ketiga tersangka yang berdomisili di Surabaya, ditangkap tanpa perlawanan di sebuah tempat kos di kawasan Semampir, Surabaya, berikut sejumlah barang bukti, pada Minggu dini hari (01/02/2026).

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku melakukan aksi tersebut karena alasan ekonomi. Dari dua kejadian itu, mereka mendapat keuntungan sekitar Rp3 juta dari masing-masing lokasi.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Wakapolresta Sidoarjo mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap modus serupa, terutama saat ada orang tak dikenal yang meminta bantuan dengan alasan darurat. Orang tua juga diminta lebih mengawasi anak di bawah umur agar tidak mengendarai sepeda motor demi keselamatan bersama. (by/*)

Spread the love
Exit mobile version