M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam menata ulang pengelolaan sumber daya alam. Hal ini terlihat saat Presiden Prabowo Subianto menghadiri penyerahan denda administratif, penerimaan hasil pajak, serta lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali negara yang berlangsung di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Jakarta, Rabu (13/05/2026).
Dalam laporan resmi, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan, bahwa sejak pembentukannya pada Februari 2025, total penerimaan negara yang berhasil dihimpun mencapai Rp10.270.051.886.464 (Rp10,270) triliun. Angka tersebut berasal dari penegakan hukum atas pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin yang dilakukan secara masif di berbagai daerah.
Satgas PKH juga memaparkan capaian penguasaan kembali kawasan hutan, khususnya pada dua sektor utama. Pada sektor perkebunan sawit, luas lahan yang berhasil dikembalikan kepada negara mencapai 5.889.141,31 hektare, sementara pada sektor pertambangan tercatat seluas 12.371,58 hektare.
Pada tahap ketujuh penertiban ini, sebagian lahan hasil penguasaan kembali seluas 2.373.171,75 hektare secara resmi diserahkan kepada kementerian dan lembaga terkait. Proses penyerahan dilakukan berjenjang dari Satgas PKH kepada Kementerian Keuangan, dilanjutkan kepada BPI Danantara, dan kemudian kepada PT Agrinas Palma Nusantara sebagai pihak pelaksana pengelolaan.
Dalam arahannya, Presiden Prabowo memberikan apresiasi kepada seluruh unsur yang terlibat, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
“Pekerjaan yang dilaksanakan oleh Satgas PKH, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BPKP, PPATK, semuanya ini sekarang kita buktikan kepada rakyat bahwa kita bertekad mengamankan dan menyelamatkan kekayaan negara,” tegas Presiden Prabowo.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, bahwa Satgas PKH merupakan wujud konkret kehadiran negara dalam menegakkan hukum dan mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan yang dimanfaatkan tidak sesuai ketentuan.
“Tumpukan uang di depan ini bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kooperatif,” ujarnya.
Langkah berkelanjutan ini menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo terus memperkuat tata kelola sumber daya alam dengan prinsip transparansi, keadilan, dan keberpihakan kepada kesejahteraan rakyat.

