M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Terkait hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU)atau coblos ulang di 24 daerah, Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai, bahwa putusan MK tersebut menunjukkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak profesional dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024. Sehingga, ia meminta lembaga tersebut dievaluasi.
“Membaca putusan PSU oleh MK, salah satu penyebabnya adalah kinerja KPU yang tidak profesional, terutama dalam persoalan administrasi pendaftaran calon,” kata Khozin kepada media di Jakarta, seperti dilansir, pada Rabu (26/02/2025).
Baca juga: Hasil Sidang PHPU Kada: MK Kabulkan 26 Perkara dan 24 Daerah Diperintahkan Coblos Ulang
Khozin menegaskan, bahwa jika KPU bekerja secara profesional dengan menyusun aturan teknis yang presisi, maka PSU di beberapa daerah tidak akan terjadi. Ia mencontohkan kasus di Pilkada Tasikmalaya, di mana seorang kandidat yang telah dua periode menjabat tetap diloloskan karena perhitungan masa jabatan yang keliru.
“Ada kandidat yang sebenarnya sudah dua periode, tetapi tetap diloloskan. Seharusnya KPU bekerja sesuai dengan aturan hukum, termasuk mempertimbangkan putusan MK,” ujarnya.
Politisi dari Fraksi PKB ini juga menyoroti peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pengawasan Pilkada. Menurutnya, putusan PSU di Kabupaten Serang dan Mahakam Ulu menunjukkan adanya pelanggaran yang terstruktur dan masif yang seharusnya bisa dicegah sejak awal.
“Dalam hal ini, pengawasan Bawaslu terhadap penyelenggaraan Pilkada juga patut dipertanyakan,” tegas Khozin.
Dia menambahkan, bahwa pihaknya akan mengusulkan kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI untuk memanggil serta mengevaluasi KPU dan Bawaslu terkait putusan MK atas PSU di 24 daerah. Menurutnya, pemanggilan ini penting untuk memastikan agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.
Sebelumnya, Sembilan Hakim Konstitusi telah rampung membacakan putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 yang diperiksa secara lanjut. Pengucapan putusan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, pada Senin (24/02/2025).
Dari 40 perkara tersebut, MK mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 perkara. Di antaranya 24 perkara yang amar putusannya memerintahkan KPU di daerah masing-masing yang dipersoalkan untuk melakukan PSU. ***
Editor: Rochmad QHJ

