M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2025 Jawa Timur, melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, serta hasil Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur yang digelar pada 16 Desember 2024.
Besaran UMK 2025 di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur, tertinggi di Kota Surabaya sebesar Rp 4.961.753,00 dan terendah di Kabupaten Situbondo dengan besaran UMK 2025 sebesar Rp 2.335.209,00.
Dalam keputusan tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono menegaskan, bahwa UMK 2025 Jawa Timur ditetapkan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
“Penetapan UMK tahun 2025 diberlakukan di seluruh daerah di Jatim dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025 mendatang. dan jika ada pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Pj Gubernur dalam keterangan resminya, Kamis (19/12/2024).
Berikut besaran UMK 2025 di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur:
- Kota Surabaya : Rp 4.961.753,00
- Kabupaten Gresik : Rp 4.874.133,00
- Kabupaten Sidoarjo : Rp 4.870.511,00
- Kabupaten Pasuruan : Rp 4.866.890,00
- Kabupaten Mojokerto : Rp 4.856.026,00
- Kabupaten Malang : Rp 3.553.530,00
- Kota Malang : Rp 3.507.693,00
- Kota Batu : Rp 3.360.466,00
- Kota Pasuruan : Rp 3.358.557,00
- Kabupaten Jombang : Rp 3.137.004,00
- Kabupaten Tuban : Rp 3.050.400,00
- Kota Mojokerto : Rp 3.031.000,00
- Kabupaten Lamongan : Rp 3.012.164,00
- Kabupaten Probolinggo : Rp 2.989.407,00
- Kota Probolinggo : Rp 2.876.657,00
- Kabupaten Jember : Rp 2.838.642,00
- Kabupaten Banyuwangi : Rp 2.810.139,00
- Kota Kediri : Rp 2.572.361,00
- Kabupaten Bojonegoro : Rp 2.525.132,00
- Kabupaten Kediri : Rp 2.492.811,00
- Kota Blitar : Rp 2.481.450,00
- Kabupaten Tulungagung : Rp 2.470.800,00
- Kabupaten Lumajang : Rp 2.429.764,00
- Kota Madiun : Rp 2.422.105,00
- Kabupaten Blitar : Rp 2.413.974,00
- Kabupaten Magetan : Rp 2.406.719,00
- Kabupaten Sumenep : Rp 2.406.551,00
- Kabupaten Nganjuk : Rp 2.405.255,00
- Kabupaten Ponorogo : Rp 2.402.959,00
- Kabupaten Madiun : Rp 2.400.321,00
- Kabupaten Ngawi : Rp 2.397.928,00
- Kabupaten Bangkalan : Rp 2.397.550,00
- Kabupaten Trenggalek : Rp 2.378.784,00
- Kabupaten Pamekasan : Rp 2.376.614,00
- Kabupaten Pacitan : Rp 2.364.287,00
- Kabupaten Bondowoso : Rp 2.347.359,00
- Kabupaten Sampang : Rp 2.335.661,00
- Kabupaten Situbondo : Rp 2.335.209,00
Pada kesempatan yang sama juga, Pj Gubernur Jatim juga menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor: 100.3.3.1/776/KTPS/013/2024 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Timur tahun 2025.
UMK 2025 di Provinsi Jatim yang telah ditetapkan berlaku untuk pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Selain itu, Pengusaha juga dilarang mengurangi upah pekerja yang lebih tinggi dari ketetapan UMK 2025. (by/**)

