Site icon www.m-radarnews.com

Ringankan Beban Warga dan Dunia Usaha, Pemprov DKI Jakarta Beri Relaksasi Pajak Daerah

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dalam keterangan resminya di Balai Kota Jakarta, pada Rabu (24/09/2025). (Foto: dok/ppid)

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak daerah sebagai wujud komitmennya untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat dan dunia usaha. Hal ini disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dalam keterangan resminya di Balai Kota Jakarta, pada Rabu (24/09/2025).

Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur ini mencakup berbagai jenis pajak, di antaranya Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nomor Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Kesenian dan Hiburan, serta Pajak Reklame.

“Saya telah menandatangani Keputusan Gubernur tentang Pengurangan dan Pembebasan Pajak Daerah sebagai bentuk komitmen mendukung pemungutan pajak yang adil dan proporsional,” ungkap Gubernur Pramono.

Ia juga menambahkan, bahwa relaksasi ini diharapkan dapat meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi Jakarta. “Kebijakan ini diharapkan semakin memberikan semangat bagi para pelaku dunia usaha dalam menjalankan usahanya,” jelasnya.

Rincian Kebijakan Relaksasi Pajak:

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mempertahankan pembebasan PBB yang sudah ada, seperti untuk veteran pejuang, keluarga tidak mampu, dan korban bencana alam.

Menutup pernyataannya, Gubernur Pramono menegaskan, bahwa insentif ini membuktikan keberpihakan Pemprov DKI Jakarta kepada warganya. Ia berharap, relaksasi ini dapat meringankan beban warga dan mendorong pergerakan ekonomi di Jakarta.

 

 

 

 


Editor: Rachmad QHJ
Spread the love
Exit mobile version