M-RADARNEWS.COM, JATIM – Dalam rangka menyambut Hari Jadi Banyuwangi (Harjaba) ke-253, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melakukan pemutihan denda sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini telah dimulai sejak tanggal 1 November 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.
Pemutihan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Banyuwangi Nomor: 185/560/KEP/429.011/2024 tentang Penghapusan Denda Sanksi Administrasi PBB-P2.
“Warga Banyuwangi silakan memanfaatkan program ini. Pembayaran bisa dilakukan dengan berbagai skema untuk mempermudah pembayaran,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, pada Rabu (11/12/2024).
Dikatakan, dengan memanfaatkan program pemutihan denda tersebut, bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB antara tahun 1994-2024 cukup membayar pokok pajaknya saja. “Mereka dapat melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda keterlambatan pembayaran,” ujar Ipuk.
Sementara Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Firman Sanyoto menambahkan, bahwa program pemutihan ini terbukti efektif mendongkrak realisasi PBB. Setelah hampir satu bulan program pemutihan berjalan, realisasi PBB telah mencapai 95,84 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp60,75 miliar di tahun ini.
Berdasarkan data Bapenda Banyuwangi, hingga 11 Desember 2024 telah masuk 51.538 Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atau Bukti Pembayaran PBB. Dengan nominal pokok pajak senilai Rp3,6 miliar. Sementara potensi denda yang dihapuskan senilai Rp613 juta.
“Ini capaian realisasi PBB selama program berlangsung. Kami optimis realisasi PBB akan terus bertambah karena program ini masih bergulir hingga akhir Desember,” urai Firman.
Firman menjelaskan dari total 830.692 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) yang didistribusikan, sebanyak 675.577 telah dilunasi.
Sebagai informasi, pembayaran PBB Banyuwangi bisa dilakukan secara manual melalui pihak desa dan minimarket, maupun secara online mulai m-banking dan e-wallet seperti Shoope Pay, Tokopedia, Gopay, dan lainnya. (by/*)

