M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan puluhan ribu produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) dalam intensifikasi pengawasan selama Ramadan dan menjelang Idulfitri 1447 Hijriah/2026. Temuan terbesar didominasi produk tanpa izin edar (TIE) di sejumlah wilayah perbatasan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, produk tanpa izin edar paling banyak ditemukan di Sumatra Selatan, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara. Menurutnya, tingginya temuan di daerah tersebut berkaitan dengan jalur distribusi ilegal di wilayah perbatasan.
“Temuan ini menunjukkan masih adanya jalur distribusi ilegal. Karena itu, pengawasan lintas sektor harus diperkuat untuk melindungi masyarakat dari produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan,” ujarnya dalam konferensi pers Intensifikasi Pengawasan Pangan di Gedung Bhinneka Tunggal Ika Kantor BPOM, Rabu (11/03/2026).
Hingga 5 Maret 2026, BPOM telah memeriksa 1.134 sarana peredaran pangan di seluruh Indonesia, terdiri atas:
- 569 ritel modern
- 369 ritel tradisional
- 188 gudang distributor
- 7 gudang importir
- 1 gudang e-commerce
Dari jumlah tersebut, 395 sarana (34,8 persen) dinyatakan tidak memenuhi ketentuan karena menjual produk tanpa izin edar, kedaluwarsa, atau dalam kondisi rusak.
Pengawasan dilakukan oleh 76 UPT BPOM, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan lintas sektor. Hasilnya, BPOM menemukan 56.027 pieces produk pangan TMK dengan estimasi nilai keekonomian lebih dari Rp600 juta.
Jenis pelanggaran terbesar:
- Produk ilegal: 27.407 pieces (48,9 persen)
- Produk kedaluwarsa: 23.776 pieces (42,4 persen)
- Pangan rusak: 4.844 pieces (8,7 persen)
Produk impor tanpa izin edar yang paling banyak ditemukan antara lain kembang gula asal Malaysia di wilayah Sambas, minuman cokelat asal Singapura di Tarakan, serta kentang beku asal Tiongkok di Palembang. Produk serupa juga banyak ditemukan di Batam, Sanggau, dan Tarakan.
Sementara itu, temuan produk kedaluwarsa paling banyak terdapat di Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, dan Maluku. Jenis produk meliputi minuman serbuk, garam, mi dan pasta, bahan tambahan pangan, serta bumbu dan kondimen.
Adapun produk rusak banyak ditemukan di Sumatra Barat, Jambi, Jawa Timur, Maluku, dan Maluku Utara.
Selain pengawasan langsung di lapangan, BPOM juga melakukan patroli siber dan mengidentifikasi 7.400 tautan e-commerce yang menjual produk pangan ilegal dan produk mengandung bahan kimia obat. Nilai keekonomian temuan mencapai Rp102,9 miliar, mayoritas berasal dari Malaysia, Amerika Serikat, Italia, Turki, dan Uni Emirat Arab.
BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital dan Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan konten (take down).
BPOM juga menguji keamanan pangan takjil menggunakan rapid test kit. Dari 5.447 sampel yang diperiksa di 513 lokasi, sebanyak 108 sampel (2 persen) tidak memenuhi syarat.
Bahan berbahaya yang ditemukan:
- Formalin: 50 sampel
- Boraks: 22 sampel
- Kuning metanil: 1 sampel
- Rhodamin B: 45 sampel
“Kami sudah menginstruksikan pedagang untuk tidak lagi menjual produk berbahaya. Jangan sampai keuntungan sesaat mengorbankan kesehatan masyarakat,” tegas Taruna Ikrar.
Dalam sesi dialog, Kepala Balai Besar POM Palembang Yani Ardiyanti melaporkan, bahwa tingginya temuan di wilayah Palembang didominasi produk bumbu kondimen dan makanan beku yang ditemukan di gudang distributor.
“Pengawasan kami fokuskan pada rantai hulu distribusi untuk mencegah penyebaran ke lebih banyak ritel kecil. Kami juga berkoordinasi dengan pemda dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan,” ujarnya.
BBPOM Palembang juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai bahaya produk TMK.
Taruna Ikrar menegaskan, bahwa BPOM akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar, mulai dari pengamanan produk, perintah penarikan, hingga pemusnahan.
BPOM juga mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan berbagai program pendampingan, seperti Rumah Si-RiPO dan PINTeR SMKPO, agar dapat memenuhi ketentuan pendaftaran, produksi, hingga peredaran pangan olahan.
“Masyarakat memiliki peran penting dalam pengawasan. Jika menemukan produk yang diduga ilegal, kedaluwarsa, atau rusak, segera laporkan melalui HALOBPOM 1500533,” tutupnya.

