M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima sebanyak 18 prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari berbagai pengembang perumahan sepanjang 2025. Mayoritas PSU yang diserahkan berupa prasarana jalan dan saluran, dengan total luas mencapai sekitar 302,7 ribu meter persegi.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Iman Krestian mengatakan, penyerahan tersebut merupakan bagian dari upaya pemkot memastikan fasilitas umum di lingkungan perumahan dapat dikelola dan dimanfaatkan masyarakat secara optimal.
Baca juga : Tak Patuh Serahkan PSU, Pemkot Surabaya Siap Umumkan Pengembang ke Publik hingga Blacklist
“Didominasi jalan dan saluran,” kata Iman, pada Selasa (31/03/2026).
Dalam dua bulan terakhir, tercatat ada dua pengembang yang telah menyerahkan PSU, yakni Perumahan The New Hamilton dan Crystal Golf Extension. PSU dari The New Hamilton meliputi jalan, saluran, ruang terbuka hijau (RTH), serta fasilitas umum (fasum). Sementara Crystal Golf Extension menyerahkan aset berupa lahan makam.
“Dua PSU sudah masuk dalam dua bulan terakhir,” ujarnya.
Iman menambahkan, saat ini terdapat sekitar 15 pengembang yang masih dalam proses pemenuhan kewajiban penyerahan PSU. Pemkot terus melakukan pendampingan agar seluruh proses dapat diselesaikan sebelum akhir tahun.
“Sekitar 15 pengembang masih berproses. Harapannya, target tersebut dapat selesai sebelum akhir tahun ini,” ucapnya.
Data tahun lalu menunjukkan, penyerahan PSU didominasi wilayah Surabaya Timur dengan 10 perumahan, disusul Surabaya Barat dan Selatan yang masing-masing mencatat empat lokasi. Total luasan PSU yang diserahkan pada 2025 mencapai sekitar 302,7 ribu meter persegi.
Meski demikian, Iman mengakui proses penyerahan tidak selalu berjalan lancar. Sejumlah kendala ditemukan, mulai dari alas hak yang belum sesuai, pajak bumi dan bangunan (PBB) yang belum dibayarkan, hingga kondisi PSU yang belum terbangun sesuai siteplan.
Selain itu, terdapat pula kasus pemanfaatan PSU yang tidak sesuai peruntukan serta pengembang yang sulit dilacak keberadaannya. “Masih banyak kendala administratif dan teknis,” tuturnya.
Untuk mengatasi berbagai hambatan tersebut, Pemkot Surabaya memperkuat monitoring terhadap pengembang sekaligus meningkatkan koordinasi lintas instansi, mulai dari Kantor Pertanahan, Kementerian Hukum dan HAM, hingga aparat penegak hukum (APH) seperti kejaksaan dan kepolisian.
“Kami terus koordinasi dengan kantor pertanahan, Kemenkumham, hingga aparat penegak hukum,” pungkasnya. (by/*)

