M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, kembali berhasil menyelamatkan aset daerah berupa tanah seluas 7.524 meter persegi di Kelurahan Banjar Sugihan dan 6.581 meter persegi di Kelurahan Manukan Kulon.
Penyerahan aset senilai Rp55.207.535.000 atau sekitar Rp55,2 miliar tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, Darwish Burhansyah kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Ruang Sidang Wali Kota, Rabu (26/11/2025).
Wali Kota Eri menyambut baik keberhasilan kerja sama antara Pemkot Surabaya dan Kejari Tanjung Perak. Ia mengungkapkan, aset di kedua lokasi tersebut telah diperjuangkan sejak 2005, namun proses sertifikasi sempat terhambat karena dianggap sebagai tanah milik masyarakat yang diperoleh dari sebuah perusahaan.
“Sejak tahun 2005, akhirnya aset ini bisa keluar sertifikatnya pada bulan November tahun 2025,” ujar Wali Kota Eri.
Wali Kota Eri menegaskan, penyelamatan aset daerah merupakan prioritas utama yang sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto untuk memastikan aset negara digunakan bagi kesejahteraan masyarakat. Ia juga mengapresiasi sinergi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Surabaya yang dinilai berperan besar dalam keberhasilan ini.
“Ini betul-betul memberikan sesuatu yang luar biasa kepada Pemkot Surabaya. Kami memberikan apresiasi kepada Kajari dan jajaran dengan memberikan penghargaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Eri menjelaskan, bahwa tanah hasil penyelamatan tersebut akan dimanfaatkan sebagai fasilitas umum (fasum) yang mendukung aktivitas ekonomi masyarakat sekitar. Sebagian lahan yang sudah difungsikan sebagai makam akan dipertahankan, sedangkan sisanya akan digunakan untuk kegiatan produktif warga seperti pembangunan rumah padat karya.
Wali kota juga menargetkan seluruh aset Pemkot Surabaya yang masih bermasalah dapat segera disertifikatkan. Ia berharap kerja sama dengan Kejari tidak hanya berhenti pada penyelamatan aset, tetapi juga berlanjut pada pendampingan administrasi pemerintahan.
“Kegiatan administrasi pemerintahan harus berjalan dengan langkah yang benar, dan yang paling penting adalah memastikan pemanfaatan aset untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kajari Tanjung Perak Darwish Burhansyah, yang baru menjabat pada November 2025, memanfaatkan momentum penyerahan aset ini untuk bersilaturahmi dengan jajaran Pemkot Surabaya. Ia menyampaikan terima kasih atas apresiasi yang diberikan.
Darwish menjelaskan bahwa pemulihan aset merupakan wujud konkret pelaksanaan tugas Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Penyelamatan aset ini merupakan bentuk kepercayaan yang sangat berarti bagi kami. Ini menjadi pengingat bahwa tugas dan kewenangan yang diberikan harus dijalankan dengan integritas dan kerja keras,” ujarnya.
Ia menegaskan, Kejaksaan berperan sebagai Advokat Jenderal negara yang bertanggung jawab memastikan setiap rupiah milik negara dan daerah kembali untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Aset yang hari ini mendapat penghargaan merupakan perwujudan konkret dari mandat tersebut. Kami siap mendukung penuh program strategis Pemkot Surabaya,” imbuhnya.
Ke depan, pihaknya akan membantu Pemkot Surabaya melakukan inventarisasi seluruh aset yang belum tersertifikasi.
“Kami mencoba untuk menginventarisir apa saja aset yang belum tersertifikasi. Ini menjadi langkah awal penyelamatan aset tahun mendatang. Mudah-mudahan target Pemkot Surabaya bisa tercapai dengan kolaborasi,” tutupnya. (by/*)

