M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan dalam sidang yang dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Jakarta, pada Selasa (21/04/2026).
Saat memimpin rapat, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi terkait pengesahan RUU tersebut. “Telah tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Puan.
Pertanyaan itu dijawab serempak dengan kata “setuju” oleh seluruh anggota dewan yang hadir, disertai tepuk tangan dan sorak bahagia dari para pekerja rumah tangga yang turut menyaksikan jalannya sidang.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan dalam laporannya menjelaskan, bahwa terdapat 12 poin materi penting yang diatur dalam RUU PPRT. Ia menyebut pembahasan di Panitia Kerja (Panja) berlangsung dinamis dengan sejumlah perdebatan konstruktif.
“Proses pembahasan menghasilkan rumusan norma yang diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan perlindungan pekerja rumah tangga yang selama ini terjadi,” ujar Bob.
Politisi Fraksi Gerindra itu menambahkan, setelah seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dibahas secara intensif, Panja menyepakati bahwa RUU PPRT akan terdiri dari 12 bab dan 37 pasal.
Pemerintah sebelumnya menyerahkan sebanyak 409 DIM, yang terdiri dari 23 DIM tetap, 55 DIM perubahan redaksional, 23 DIM substansi baru, serta 100 DIM yang dihapus.
Sebelum disahkan, DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati bahwa RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga akan segera dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat akhir sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Dengan pengesahan ini, regulasi khusus mengenai perlindungan pekerja rumah tangga resmi hadir sebagai payung hukum yang memberikan kepastian, perlindungan, serta pengakuan profesi bagi jutaan PRT di Indonesia.

