M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) kembali mengingatkan pengembang perumahan agar segera menuntaskan kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum atau PSU.
Ketentuan peraturan ini sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 131 Tahun 2023, yang kini diperbarui menjadi Perwali Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyerahan PSU.
Kepala DPRKPP Surabaya, Iman Kristian mengatakan, pihaknya menjalankan prosedur penagihan secara bertahap mulai dari komunikasi awal, surat penagihan, hingga tiga kali surat peringatan.
“Kami memberikan ruang bagi pengembang untuk menyelesaikan kewajibannya melalui mekanisme yang sudah ditentukan,” ujar Imam, pada Selasa (27/01/2026).
Jika tidak direspons, Pemkot Surabaya akan menunda penerbitan dokumen maupun perizinan pembangunan. Iman menegaskan, langkah tersebut bukan bentuk penghambatan usaha, melainkan penegakan aturan serta perlindungan bagi konsumen.
Apabila pengembang tetap tidak memenuhi kewajiban, Pemkot akan mempublikasikan informasi terkait sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Sanksi terberat berupa pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) akan diberlakukan jika upaya pembinaan tidak dipatuhi.
Saat ini terdapat enam pengembang yang berpotensi diumumkan ke publik karena belum menyerahkan PSU. Keterlambatan mayoritas disebabkan kendala administratif, seperti pemecahan sertifikat di BPN atau ketidaksesuaian kondisi lapangan dengan site plan.
Pemkot Surabaya mengimbau pengembang segera mengurus Berita Acara Serah Terima (BAST) administrasi setelah site plan disahkan. Penyerahan fisik PSU dapat dilakukan bertahap hingga tiga kali menyesuaikan progres pembangunan.
Iman menambahkan, jika pengembang sudah tidak diketahui keberadaannya, warga dapat mengajukan permohonan penyerahan PSU secara mandiri. “Tujuannya agar fasilitas lingkungan tetap terkelola dan layanan masyarakat tetap berjalan,” pungkasnya.
Sekedar informasi, hingga saat ini terdapat 128 pengembang dengan total 270 perumahan telah menyerahkan PSU. Sementara itu, 20 pengembang sudah dikenai sanksi blacklist dari Pemkot Surabaya.
Dengan berbagai langkah penegakan tersebut, Pemkot Surabaya menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap pengembang memenuhi kewajiban penyerahan PSU demi keberlanjutan pelayanan publik dan kenyamanan warga.
Pemerintah berharap para pengembang yang masih belum patuh segera menuntaskan proses administrasi maupun fisik, sehingga fasilitas lingkungan dapat dikelola dengan optimal dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. (by/*)

