Site icon www.m-radarnews.com

44 Ribu Napi Diusulkan Dapat Amnesti untuk Kemanusiaan dan Rekonsiliasi dari Presiden

Menkum Supratman menyampaikan keterangan pers usai rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti. (Foto: Tangkapan Layar YT Sekretariat Presiden)

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan, bahwa Presiden Prabowo Subianto akan memberikan pengampunan hukuman atau amnesti bagi para narapidana atas nama kemanusiaan dan mengurangi kelebihan kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (LP).

Hal ini disampaikan Supratman kepada awak media setelah melaksanakan rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih (KMP) di Istana Negara, Jumat (13/12/2024).

Rapat tersebut membahas sejumlah isu, termasuk pemberian amnesti kepada narapidana tertentu, yang dilakukan atas dasar kemanusiaan, mengurangi kelebihan kapasitas lapas, dan untuk mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah.

Menkum Supratman mengatakan, bahwa pemberian amnesti ini mencakup beberapa kategori narapidana. Saat ini, pihaknya juga sedang melakukan asesmen dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Beberapa kasus yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan ataupun ITE yang terkait dengan kepala negara itu presiden meminta untuk diberi amnesti. Kemudian ada juga beberapa kasus yang terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan,” jelasnya.

Menurutnya, kasus penghinaan terhadap kepala negara melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi salah satu prioritas dalam pemberian amnesti. Selain itu, pemerintah juga memberikan perhatian khusus terhadap kasus-kasus ringan di Papua.

“Ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata. Ini menjadi bagian dari upaya rekonsiliasi terhadap teman-teman di Papua,” ucap Supratman.

Ia menyebutkan, data sementara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat ada sekitar 44 ribu narapidana yang berpotensi diusulkan untuk mendapat amnesti. Namun, terkait jumlah pastinya masih dalam proses klasifikasi dan asesmen.

Berikut beberapa kategori narapidana yang mendapat amnesti di antaranya:
• Napi di kasus penghinaan kepala negara yang berkaitan dengan UU ITE
• Napi yang sakit berkepanjangan seperti HIV hingga alami gangguan jiwa
• Napi dengan kasus terkait Papua dengan kategori non-bersenjata
• Napi pengguna narkoba non-pengedar (bagi pengguna narkoba 1 gram ke bawah)

“Prinsipnya, Presiden setuju untuk pemberian amnesti. Tapi selanjutnya kami akan meminta pertimbangan kepada DPR. Apakah DPR nanti dinamikanya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada parlemen untuk mendapatkan pertimbangan,” ujar Supratman.

Lebih lanjut ia mengatakan, langkah pemberian amnesti ini mencerminkan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Selain mengedepankan nilai kemanusiaan, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong stabilitas sosial di berbagai wilayah, termasuk Papua.

“Ini upaya itikad baik bagi pemerintah untuk mempertimbangkan bagaimana kemudian Papua bisa menjadi lebih tenang dan sebagainya. Ini itikad baik pemerintah untuk itu,” pungkasnya.

 

Editor: Rochmad QHJ
Spread the love
Exit mobile version