Site icon www.m-radarnews.com

Pemprov DKI dan DPRD Sepakati Raperda APBD 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Kesejahteraan Warga

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menandatangani Raperda tentang APBD Provinsi DKI Jakarta TA 2026, dalam rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta, pada Rabu (12/11/2025). (Foto: dok/ppid)

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan dilakukan dalam rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta, pada Rabu (12/11/2025).

Dalam sambutannya, Gubernur Pramono menyoroti kebijakan pemerintah pusat yang memangkas Dana Transfer ke Daerah (TKD). Ia menilai kondisi tersebut menuntut penyesuaian yang cermat agar tidak berdampak negatif terhadap pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

“Eksekutif akan melakukan penyesuaian secara cermat dengan tetap menjaga keberlanjutan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta meminimalkan dampak negatif terhadap masyarakat,” ujarnya.

Pramono menyampaikan apresiasi kepada DPRD DKI atas kerja sama dan kecermatan dalam membahas Raperda APBD 2026. Ia berharap persetujuan anggaran ini mampu menjaga stabilitas fiskal dan memperkuat pertumbuhan ekonomi Jakarta.

“Mewakili jajaran eksekutif, saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah memberikan persetujuan terhadap Perda APBD Tahun Anggaran 2026,” katanya.

Selain Raperda APBD, Gubernur Pramono juga memaparkan Raperda tentang Pembentukan, Pengubahan Nama, Batas, dan Penghapusan Kelurahan serta Kecamatan.

Raperda ini disusun sebagai tindak lanjut amanat Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), guna memberikan kepastian hukum dalam penataan wilayah administrasi sesuai kewenangan pemerintah daerah.

“Penyusunan Raperda ini juga menyesuaikan perkembangan pemerintahan, pembangunan, dan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik yang lebih baik,” jelas Pramono.

Ia menegaskan, karakteristik geografis dan demografis Jakarta yang unik memerlukan pengaturan khusus dalam pembentukan kecamatan dan kelurahan.

Beberapa poin penting dalam Raperda tersebut antara lain:

“Raperda ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 71 UU Nomor 2 Tahun 2024, dan akan mulai berlaku bersamaan dengan berlakunya Undang-Undang DKJ,” terangnya.

Di akhir sambutannya, Gubernur Pramono menegaskan pentingnya sinergi antara Pemprov dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Semangat kemitraan antara Pemprov DKI dan DPRD perlu terus diperkuat agar program strategis yang dijalankan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Jakarta,” pungkasnya.

 

 

 


Editor: Rachmad QHJ
Spread the love
Exit mobile version