Site icon www.m-radarnews.com

Penegakan Hukum Soal Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Agung: Tidak Ada Intervensi dari Pihak Manapun

Kejagung menggelar konferensi pers perkembangan kasus dugaan korupsi PT Pertamina, Kamis (06/07/2025). (Foto: Tangkapan Layar YT Kejaksaan RI)

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) anak perusahaan PT Pertamina.

Kepala Kejagung ST Burhanuddin mengatakan, penegakan hukum yang telah dilakukan oleh tindak pidana korupsi pada PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKS).

“Kami sampaikan beberapa hal yang mungkin perlu diketahui, pertama adalah bahwa penyidikan ini tempus delictinya waktu kejadiannya adalah tahun 2018 sampai 2023,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, pada Kamis (06/03/2025)

Baca juga : Kejagung Tetapkan dan Tahan Dua Tersangka Baru Terkait Kasus Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

Selanjutnya, tempus ini nantinya akan mempengaruhi tentang kondisi minyak premium atau minyak pertamax yang ada dipasaran.

“Artinya, bahwa mulai 2014 ke sini itu tidak ada kaitannya yang sedang kita selidiki artinya kondisi pertamax yang ada sudah bagus dan sudah sesuai dengan standar yang ada di pertamina,” sambungnya.

Jaksa Agung juga menjelaskan, bahwa bahan bakar minyak sebagai produk kilang yang didistribusi atau dipasarkan oleh PT Pertamina saat ini sudah baik.

“Dalam kondisi yang baik dan sudah sesuai dengan spesifikasi serta tidak terkait dengan peristiwa hukum yang sedang disidik,” tandasnya.

Ia juga mengungkapkan, bahan bakar minyak adalah barang habis pakai dan jika dilihat dari sisi lamanya stok kecukupan BBM yang bersekitar antara 21 sampai 23 hari. Maka, BBM yang dipasarkan pada tahun 2012-2023 tidak ada lagi stok di dalam tahun 2024.

“Artinya yang kita sidik tetap sampai 2023. Artinya lagi spesifikasi yang ada di pasaran adalah spesifikasi yang sesuai dengan yang ditentukan oleh Pertamina,” tegasnya.

Burhanuddin melanjutkan, bahwa benar ada fakta hukum yang menyatakan bahwa Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian dan pembayaran terhadap BBM atau Ron 92. Namun yang diterima adalah, BBM Ron 88 atau 90.

Kemudian, dilakukan penyimpanan di Depo milik PT Orbit Terminal Merak dan dilakukan blending sebelum didistribusikan atau dipasarkan.

“Perbuatan itu dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah dinyatakan tersangka dan ditahan,” ungkap Jaksa Agung.

Dia menyebutkan, tindakan itu tidak terkait dengan kebijakan yang ada di Pertamina. Harap dimengerti dan disampaikan pada masyarakat, sehingga tidak ada lagi hal-hal yang menyebabkan situasi kondisi minyak Pertamina mengalami hal-hal yang tidak di inginkan.

“Penegakan hukum yang dilakukan dalam perkara ini, merupakan bentuk sinergitas kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan PT Pertamina dalam rangka bersih-bersih BUMN. Menuju Pertamina yang good corporate governance dengan melakukan perbaikan tata kelola pada Pertamina,” tuturnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, bahwa dalam penanganan perkara ini tidak ada intervensi dari pihak manapun melainkan murni sebagai penegakan hukum dalam rangka mendukung Asta cita pemerintahan menuju Indonesia emas 2045.

“Saat ini penyidik fokus untuk menyelesaikan, termasuk bekerja sama dengan ahli
keuangan untuk menghitung kerugian keuangan negara yang real dari tahun 2018-2023,” bebernya.

Jaksa Agung berharap, agar masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu kebenarannya dan tidak dapat dipertanggung jawabkan dan masyarakat tetap memberi dukungan terhadap Pertamina serta institusi Kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik.

“Kami akan terus memberikan dukungan kepada Pertamina dalam menjalankan tugas, khususnya dalam melaksanakan persediaan BBM dalam menghadapi bulan suci Ramadan serta perayaan Idul Fitri 1446 H,” tutupnya. (yn/by)

Spread the love
Exit mobile version