M-RADARNEWS.COM, BALI – Sebanyak 128 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, yang menduduki jabatan pelaksana mengalami rotasi sekaligus kenaikan kelas jabatan. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Bali, tentang mutasi pegawai yang sebagian besar memuat penyesuaian jabatan dari kelas lebih rendah ke kelas yang lebih tinggi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali, I Wayan Budiasa menjelaskan, bahwa mayoritas ASN yang masuk dalam keputusan tersebut tidak sekadar berpindah tempat tugas, tetapi juga memperoleh kenaikan kelas jabatan sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi.
“Ini bentuk apresiasi kepada teman-teman jabatan pelaksana, karena bukan sekadar berpindah tempat tugas melainkan naik kelas jabatan,” ujar Budiasa dikutib, pada Jumat (12/06/2026).
Menurutnya, kenaikan kelas jabatan tersebut akan diikuti dengan peningkatan tanggung jawab dan beban kerja, sekaligus berdampak pada hak kepegawaian, termasuk tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Budiasa menegaskan, seluruh proses rotasi dan kenaikan kelas jabatan telah melalui tahapan verifikasi berlapis. Usulan berasal dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) yang kemudian dihimpun dan diverifikasi oleh BKPSDM.
Awalnya, jumlah ASN yang diusulkan lebih dari 128 orang. Setelah dilakukan verifikasi administrasi dan penilaian awal, sebanyak 132 ASN dinyatakan memenuhi syarat untuk diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna memperoleh persetujuan teknis.
Namun, dalam proses verifikasi lanjutan di BKN, empat ASN dinyatakan tidak memenuhi syarat karena data pendukung yang diajukan belum lengkap atau tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dengan demikian, hanya 128 ASN yang akhirnya ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Bali,” ungkap Budiasa.
Ia menambahkan, kenaikan kelas jabatan tersebut didasarkan pada empat indikator utama, yakni kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan disiplin pegawai.
Dari aspek kualifikasi, ASN yang sebelumnya berijazah SMA dan telah menyelesaikan pendidikan sarjana memiliki peluang untuk memperoleh kenaikan kelas jabatan.
Sementara dari sisi kompetensi, penilaian dilakukan berdasarkan kepemilikan sertifikat pelatihan, rekam jejak kinerja melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), serta Laporan Kinerja Pegawai (LKP).
“Semua itu diverifikasi di BKPSDM, lalu kami usulkan ke BKN. Jadi prosesnya berbasis sistem dan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Jika tidak memenuhi syarat, maka akan ditolak,” tegasnya.
Lebih lanjut Budiasa menjelaskan, sebagian besar ASN yang memperoleh kenaikan kelas jabatan tetap bertugas pada OPD yang sama. Namun, sejumlah ASN juga dipindahkan ke perangkat daerah lain untuk menyesuaikan kebutuhan formasi dan pemerataan sumber daya manusia.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan karena hampir seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali masih menghadapi kekurangan pegawai, khususnya pada jabatan-jabatan yang membutuhkan kualifikasi tertentu.
“Penataan ini penting agar distribusi SDM lebih merata dan seluruh program prioritas pemerintah daerah dapat berjalan optimal. Jangan sampai ada perangkat daerah yang bergerak cepat, sementara yang lain lambat karena kekurangan SDM. Itu yang sedang kami tata,” tutup Budiasa. (yd/dm)

