Site icon www.m-radarnews.com

25 Sapi Diduga Lolos ke Jawa, Barang Bukti Hilang? Penanganan SKH Palsu di Gilimanuk Disorot

Dugaan kejanggalan mengenai keberadaan 25 ekor sapi dan satu unit truk yang sebelumnya ikut diamankan dalam proses awal penyelidikan. Foto: istimewa.

M-RADARNEWS.COM, BALI – Penanganan kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKH) di Pelabuhan Pelabuhan Gilimanuk, kembali menuai sorotan. Di tengah gencarnya press release terkait pengungkapan pemalsuan dokumen, justru muncul dugaan kejanggalan mengenai keberadaan 25 ekor sapi dan satu unit truk yang sebelumnya ikut diamankan dalam proses awal penyelidikan.

Sumber berinisial Kadek W menyampaikan, bahwa 25 sapi yang semula diamankan kini tidak terlihat lagi di kandang karantina. Kondisi ini memunculkan tanda tanya mengenai status barang bukti yang seyogianya melekat pada perkara.

Keterangan lainnya disampaikan Putu S, yang mengaku melihat langsung bahwa 25 sapi tersebut telah menyeberang ke Pulau Jawa menggunakan SKH lain atas nama seseorang bernama Zaki. Ia menilai, proses penyidikan terkesan tidak maksimal dalam menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik praktik pemalsuan dokumen.

Yang lebih mengejutkan, Putu S menyebut bahwa pemilik 25 sapi itu diduga merupakan seorang oknum anggota polisi berinisial Aipda Sumartono, yang bertugas di wilayah PJR Gilimanuk. Menurut sumber tersebut, oknum tersebut disebut telah mengakui kepemilikan ternak tersebut.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak petugas karantina di Gilimanuk menyampaikan, bahwa apabila dokumen pendukung seperti Surat Kesehatan Hewan, Surat Veteriner (SV), dan kelengkapan lainnya sudah terpenuhi, maka tidak ada dasar bagi karantina untuk menahan keberangkatan ternak.

“Jika sapi sudah melengkapi SV dan lainnya, kami tentu tidak bisa menolak proses. Mungkin baiknya ditanyakan ke Pak Zaqy untuk kesesuaian surat dinas dengan fisik sapinya. Sapi tidak bisa lama-lama ditahan, nanti mati atau patah, kami bisa dituntut ganti rugi,” tulis pihak karantina yang dikutib metro9berita, Rabu (13/05/2026).

Penjelasan ini justru memantik kritik dari kalangan pemerhati hukum. Praktisi hukum asal Denpasar, Gung Putra, S.H., menilai adanya kejanggalan jika sapi dan truk pengangkut tidak turut disita sebagai barang bukti.

“Kalau penyidik hanya fokus pada surat palsunya, lalu bagaimana hubungan antara dokumen tersebut dengan pengiriman ternak? Objek utama pengguna surat palsu adalah truk dan sapi. Kenapa pemilik sapi dan sopir tidak ikut diproses?” ujarnya.

Diketahui, pada 7 Mei 2026, satu unit truk DK 8835 BQ mengangkut 25 ekor sapi menggunakan SKH yang diduga palsu atas nama Kayan Agus Eka Permadi. Truk, sapi, dan dokumen itu kemudian diamankan pihak karantina.

Namun, hanya enam hari kemudian, pada 13 Mei 2026, truk dengan nomor polisi yang sama kembali kedapatan mengangkut 25 ekor sapi menggunakan SKH yang diklaim asli dan sesuai barcode atas nama Ita Fatimah, warga Sumberklampok, Gerokgak, Buleleng.

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar di masyarakat; Bagaimana mungkin truk dan sapi yang sebelumnya terkait dugaan tindak pidana dapat kembali beroperasi dalam hitungan hari?

Apakah penyidik melepas barang bukti tanpa landasan hukum yang jelas?

Di tengah polemik ini, muncul dugaan adanya praktik jual beli izin atau dokumen SKH yang menyeret nama seorang pengusaha sapi, Zaki. Publik mendesak agar aparat mengusut tuntas dugaan jaringan pemalsuan dokumen karantina lintas daerah tersebut.

Secara hukum, tindakan pemalsuan dan penggunaan SKH palsu dapat dijerat Pasal 391 ayat (1) dan (2) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Jika ditemukan pihak yang turut membantu atau memfasilitasi penggunaan dokumen palsu, pasal penyertaan dalam KUHP dapat diterapkan.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menegaskan bahwa penyidikan fokus pada dugaan pemalsuan surat. “Kalau tidak sesuai karantina, kami sidik terkait surat palsu. Terkait sapi dan truk, itu ranah kekarantinaan. Ada ahli nanti, ada dari karantina, ada barang bukti yang lain,” jawabnya.

Meski demikian, publik menilai keberadaan sapi dan truk memiliki keterkaitan langsung sebagai alat bukti utama dalam perkara ini. Jika benar barang bukti tersebut telah dilepas, maka hal itu dapat menimbulkan pertanyaan serius tentang profesionalisme penyidik dan integritas proses penegakan hukum.

Polemik ini kini menjadi sorotan luas masyarakat Bali, khususnya di Jembrana dan Gilimanuk, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap pengawasan lalu lintas ternak, keamanan pangan, hingga potensi penyalahgunaan kewenangan oleh pihak tertentu. (*)

Spread the love
Exit mobile version