M-RADARNEWS.COM, JATIM – Suasana haru menyelimuti GOR Tawangalun saat Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 4.888 tenaga honorer, Minggu (28/12/2025). Ribuan honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun itu kini resmi berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keluarga para penerima SK juga turut hadir menyaksikan langsung momen bersejarah tersebut. Tangis bahagia pecah saat mereka memeluk ayah, ibu, atau anak yang akhirnya mendapatkan kepastian status kepegawaian.
Salah satu penerima SK, Mislatin (57), tenaga administrasi Puskesmas Singotrunan yang telah mengabdi 28 tahun, tak mampu membendung air mata. “Hari ini saya sangat bahagia. Terima kasih Emakku Bupati Ipuk,” ucapnya lirih.
Hal senada disampaikan Nandang Prihatining Tyas (32), bidan Tenaga Latihan Kerja (TLK) di Puskesmas Sarongan, yang selama ini bertugas di wilayah pelosok selatan Banyuwangi. Ia menyebut, SK ini sebagai jawaban dari penantian panjang tenaga honorer daerah.
Bupati Ipuk dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pengangkatan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap pengabdian para honorer yang telah berperan besar dalam pelayanan publik.
“Dari total tenaga honorer yang tersisa, sebanyak 4.888 orang kita angkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Ini adalah kepastian kerja sekaligus peningkatan kesejahteraan. Selamat kepada seluruh penerima SK,” ujarnya.
Dari total 4.888 PPPK Paruh Waktu yang diangkat, terdiri atas 1.539 tenaga guru, 259 tenaga kesehatan, serta 3.090 tenaga teknis dan administrasi yang tersebar di berbagai perangkat daerah.
Dengan tambahan tersebut, total ASN di Banyuwangi kini mencapai 15.411 orang, yang terdiri dari 6.218 PNS, 4.305 PPPK, dan 4.888 PPPK Paruh Waktu.
Lebih lanjut Ipuk menegaskan, bahwa pengangkatan honorer tetap diprioritaskan meski daerah tengah menghadapi tantangan fiskal pada 2026 akibat pemangkasan dana transfer pusat hingga Rp665 miliar. “Pembangunan tidak boleh meninggalkan satu pun manusianya, termasuk para PPPK,” tandasnya.
Mulai 1 Januari 2026, seluruh PPPK Paruh Waktu akan menerima penghasilan bulanan tetap yang jelas besarannya. Sebelumnya, sebagian besar honorer hanya menerima honor sukarela tanpa kepastian.
Pada kegiatan yang sama, Bupati Ipuk juga menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan TASPEN Jember sebagai penyelenggara jaminan sosial bagi ASN. Kerja sama ini memastikan PPPK Paruh Waktu memperoleh perlindungan sosial dan jaminan hari tua.
“Kami ingin Bapak Ibu bekerja dengan tenang, mengabdi dengan rasa aman, dan menatap masa depan dengan harapan,” pungkas Bupati Ipuk.
Dengan pengangkatan ribuan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu ini, Pemkab Banyuwangi menegaskan komitmennya untuk memberikan kepastian status dan meningkatkan kesejahteraan para tenaga pelayanan publik.
Momen haru di GOR Tawangalun tersebut menjadi babak baru bagi para honorer yang selama bertahun-tahun mengabdikan diri tanpa kepastian, sekaligus menjadi langkah penting pemerintah daerah dalam memperkuat kualitas layanan kepada masyarakat. (by/*)

