Site icon www.m-radarnews.com

46 Kepala Desa di Banyuwangi Resmi Dikukuhkan sebagai Paralegal, Bupati Ipuk: Kades Harus Jadi Juru Damai di Desa

Sebanyak 46 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Banyuwangi, resmi dikukuhkan sebagai Paralegal setelah mengikuti rangkaian pendidikan dan pelatihan intensif digelar di Kampus Untag Banyuwangi, Kamis (21/05/2026). Foto: dok/hm.

M-RADARNEWS.COM, JATIM – Sebanyak 46 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Banyuwangi, resmi dikukuhkan sebagai Paralegal setelah mengikuti rangkaian pendidikan dan pelatihan intensif. Pengukuhan digelar di Kampus Untag Banyuwangi, Kamis (21/05/2026), dan dipimpin langsung oleh Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani.

Dalam sambutannya, Bupati Ipuk menyampaikan, bahwa status Paralegal memberikan peran tambahan bagi para kades sebagai juru damai dalam penyelesaian persoalan hukum di tingkat desa. Dengan sertifikat resmi dari Kementerian Hukum, para kepala desa memiliki legalitas formal untuk menjalankan fungsi Non-Litigation Peacemaker.

“Selamat kepada para Kepala Desa yang baru saja dikukuhkan. Gelar Paralegal ini menjadi simbol tanggung jawab moral untuk menghadirkan keadilan bagi warga,” ujar Bupati Ipuk.

Bupati Ipuk menegaskan, dengan menyandang gelar Paralegal, para kepala desa dituntut mampu memediasi konflik, menangani sengketa ringan, hingga menyusun dokumen kesepakatan damai yang sah secara hukum.

“Kades adalah benteng pertama penerapan Restorative Justice di tingkat desa. Tugas kades bukan menghukum, tetapi memulihkan dan mendamaikan, melalui musyawarah dan mufakat tanpa harus membawa kasus ke jalur pengadilan,” jelasnya.

Bupati Ipuk juga berharap, para kades dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa untuk mencegah munculnya potensi tindak pidana maupun konflik sosial. “Kades harus mampu memberi pemahaman tentang hak dan kewajiban hukum warga, sehingga permasalahan bisa dicegah sejak dini,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Nasional RI, Soleh Joko Sutopo mengapresiasi langkah Banyuwangi dalam memperkuat kapasitas kepala desa.

“Momentum ini menjadi tonggak sejarah. Banyuwangi tidak hanya maju dalam bidang pariwisata dan pelayanan publik, tetapi juga dalam membangun kesadaran hukum dari tingkat desa,” katanya.

Soleh menyampaikan, bahwa dengan kompetensi sebagai Paralegal, kepala desa diharapkan bisa menyelesaikan berbagai persoalan warganya lebih cepat dan efektif. “Sehingga permasalahan dapat diselesaikan lebih awal tanpa harus naik ke persidangan,” pungkasnya. (by/*)

Spread the love
Exit mobile version