Site icon www.m-radarnews.com

67 Keluarga Eks Kampung Bayam Sepakati Kontrak Hunian di JIS, Bebas Biaya Sewa Enam Bulan

Sebanyak 67 dari 126 kepala keluarga (KK) eks Kampung Bayam, hari ini pada Selasa (29/07/2025), resmi menandatangani kontrak untuk menghuni Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) di kawasan Jakarta International Stadium (JIS). (Foto: dok/ppid)

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak 67 dari 126 kepala keluarga (KK) eks Kampung Bayam, hari ini pada Selasa (29/07/2025), resmi menandatangani kontrak untuk menghuni Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) di kawasan Jakarta International Stadium (JIS). Penandatanganan yang berlangsung di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, ini menandai dimulainya pemindahan resmi warga ke hunian baru yang lebih layak.

Dalam kontrak bersama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengelola, warga mendapatkan sejumlah fasilitas menarik. Mereka dibebaskan dari biaya sewa selama enam bulan dan diberikan kesempatan bekerja di lingkungan JIS dengan upah sesuai Upah Minimum Regional (UMR) DKI Jakarta.

“Setelah mendengarkan penjelasan dari Bapak Wali Kota dan Bapak Adi dari Jakpro, kami, 67 warga eks Kampung Bayam yang selama ini tinggal di Rusun Nagrak, sepakat pindah ke HPPO dan menandatangani kontrak hari ini. Terima kasih atas perhatian dan perjuangan yang akhirnya didengar oleh Pak Gubernur,” ujar Shirley Aplonia (42), perwakilan warga, dalam acara sosialisasi dan serah terima kunci hunian.

Acara ini turut dihadiri oleh Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat, Direktur Bisnis PT Jakpro I Gede Adi Adnyana, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz, Dandim 0502/Jakarta Utara Kolonel Inf Dony Gredinand, perwakilan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, serta perwakilan warga eks Kampung Bayam.

Menurut Adi, Jakpro telah menyiapkan 126 unit hunian tipe 36 di HPPO JIS yang dilengkapi fasilitas dasar. Ia memastikan seluruh unit telah melalui uji kelayakan, termasuk aliran listrik dan air yang siap digunakan.

“Kontrak ini juga membebaskan warga dari biaya sewa sebesar Rp1,7 juta per bulan selama enam bulan. Masa bebas sewa ini bukan utang. Kami memahami masa transisi ini diperlukan agar warga bisa mulai bertani atau bekerja,” jelas Adi.

Selain hunian, fasilitas pendukung di HPPO juga mencakup lahan seluas 4.000 meter persegi untuk urban farming dan kolam budidaya ikan. Warga juga memiliki kesempatan untuk bekerja di JIS sebagai bagian dari operasional, selama memenuhi syarat yang ditetapkan.

Adi menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari instruksi langsung Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang berkomitmen memastikan tidak ada satu pun warga eks Kampung Bayam, yang tertinggal dalam mendapatkan hunian yang layak.

Seluruh proses kontrak bahkan telah dikonsultasikan dan disetujui oleh aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan dasar hukum yang kuat dan mengakomodasi aspirasi warga.

Sementara itu, Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat juga menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi proses perpindahan sekolah anak-anak warga eks Kampung Bayam. “Kami akan bantu koordinasi agar anak-anak bisa melanjutkan sekolah di lingkungan yang dekat dengan tempat tinggal barunya,” ujarnya.

Sehari sebelumnya, pada Senin (28/07), Pemprov DKI Jakarta, telah melakukan sosialisasi awal kepada 35 perwakilan warga dari tiga kelompok eks Kampung Bayam.

Dalam kesempatan itu, ditetapkan masa tenggang hingga 31 Desember 2025 bagi warga untuk mulai membayar sewa, tanpa dianggap menunggak.

“Kebijakan ini memberi ruang bagi warga untuk memberdayakan diri terlebih dahulu. Kami ingin memastikan proses relokasi berjalan secara manusiawi, inklusif, dan adil,” pungkas Hendra.

 

 

 

 


Editor: Rochmad QHJ
Spread the love
Exit mobile version